Post Views: 2,015
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Sekda Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam, menghadiri undangan rapat koordinasi penataan ruang daerah Kota Pangkalpinang tahun 2022 oleh Dinas PUPR Kota Pangkalpinang, bertempat di ruang pertemuan Dinas PUPR Kota Pangkalpinang, Senin pagi (01/08/2022).
Kadis PUPR Kota Pangkalpinang, Migo menyampaikan, berkenaan dengan agenda rapat hari ini ada dua pembahasan topik yang disampaikan tentang penyusunan Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dalam hal ini masih pembahasan dengan pansus satu.
Yang pertama tentang rencana TPU dimana untuk kota pangkalpinang dengan keadaan kondisi sudah penuh, sehingga pihaknya berinovasi untuk memikirkan rencana membangun “rumah masa depan” ini di Gandaria.
Dan yang kedua, tentang usulan perubahan pola ruang laut di wilayah Kota Pangkalpinang yaitu di wilayah Pasir Padi dan Tanjungbunga, dimana berdasarkan Perda RTRW Provinsi Bangka Belitung ini merupakan daerah pertambangan.
“Jika ini tetap menjadi daerah zona pertambangan tentu ini akan mempengaruhi laut atau pantai Pasir Padi, sedangkan pantai Pasir Padi adalah tempat wisata Kota Pangkalpinang, ini menjadi tanggung jawab kita, walaupun memang 0,12 mil laut ini kewenangan dari Provinsi,” ungkap Migo.
Senada dengan Kadis PUPR, Sekda Radmida Dawam menyampaikan, rapat KPRD yang dihadiri juga oleh Pansus I DPRD Kota Pangkalpinang, dalam rangka menyesuaikan rencana perubahan RTRW dan juga Perda RTRW yang ada di Kota Pangkalpinang.
Dari perubahan tersebut mana yang harus diusulkan dan mana yang harus dikurangi, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat serta pemerintah Kota Pangkalpinang.
Kemduan, pihaknya mengusulkan salah satunya TPU Gandaria, dimana untuk TPU ini sangat-sangat kurang dan juga pihaknya akan menyesuaikan dan berkoordinasi dengan Provinsi terutama untuk wilayah pariwisata Pasir Padi yang mana tidak elok dipandang jika menjadi wilayah pertambangan.
“Karena untuk wilayah laut itu kewenangan dari Provinsi, sedangkan kita wilayah Kota Pangkalpinang mempertahankan sebagai wilayah bebas dari tambang, termasuk wilayah Pasir Padi sebagai wilayah pariwisata,” ujar Radmida.
Depati Gandhi dari Pansus I DPRD Kota Pangkalpinang menyampaikan dua hal yang dibahas yang menyangkut masa depan Kota Pangkalpinang, satu masa depan kehidupan ekonomi terkait dengan pasir padi dan sekitarnya dan kedua adalah masa depan setelah kematian.
Yang menyangkut TPU Gandaria itu, pemerintah kota punya wewenang penuh untuk menetapkan Gandaria sebagai tempat perkuburan umum, hanya saja lakukan pendekatan terhadap warga bahwa perkuburan Gandaria ini bukan seperti yang ada di perkuburan tanah wakaf yang amburadul tapi ini perkuburan yang sudah tertata.
Kemudian yang menyangkut RZWP3K yang sudah resmi sah oleh provinsi dimana wilayah Pangkalpinang yang wilayahnya 6,7 kilometer bibir pantainya sebagai zona tambang.
“Jika pemerintah kota tidak setuju, silahkan menyampaikan surat protes ke Provinsi Babel, Kementerian DLH dan Kementerian Kelautan dimana ini harus dikawal bersama-sama,” tandas Gandhi. (Siska)