BABEL, RADARBAHTERA.COM – Pemerintah Kota Pangkalpinang gelar rapat pembahasan substansi rancangan RTRW atau Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pangkalpinang tahun 2024-2044 di Ruang Pertemuan Dinas PUPR Kota Pangkalpinang, Senin (06/05/2024).
“Alhamdulillah, hari ini kita membahas forum penataan ruang untuk Perda RTRW karena Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW akan dicabut dan akan diganti dengan Perda yang baru,” ucap Sekdako Pangkalpinang, Mie Go.
Ia juga mengatakan, hal ini sedang dibahas di forum penataan ruang berkenaan tentang peruntukan dan sebagainya.
Menurutnya pula, ada tahapan-tahapan ini baru masuk 40 persen dan setelah ini akan dibahas uji publik satu dan dua nantinya, kemudian nanti akan dibahas di provinsi dan kementerian juga.
Semua, baru di Paripurna di DPRD sesuai jadwal di bulan Agustus dan September sebagaimana yang ditargetkan.
Akan tetapi, ada beberapa perkembangan dan ada isu-isu strategis. Dan pada saat ini kita bahas dan kemudian rencana kedepan Kota Pangkalpinang dengan RPJMD yang baru.
“Tentu hal ini harus dipersiapkan dengan baik, karena RTRW ini menjadi dalam kebijakan pembangunan di Kota Pangkalpinang,” tandas Mie Go. (Sis/RB)