BABEL, RADARBAHTERA.COM- Penandatangan Nota Kesepakatan antara Pemkot Pangkalpinang dengan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang tentang Bantuan Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatangan tersebut dilaksanakan di Ruangan SRC Kantor Walikota Pangkalpinang, Senin (15/05/2023).
Kajari Pangkalpinang, Samsul Bachri Siregar (SBS), mengucapkan terimakasih kepada Walikota Pangkalpinang beserta segenap jajaran, atas terwujudnya jalinan hubungan kerjasama dan koordinasi formal dan terarah di antara kedua institusi ini.
“Kesepakatan dan hubungan kerjasama yang tidak sekedar dilatar belakangi oleh sebuah keinginan namun lebih dari itu, demi membangun komitmen dan ikhtiar bersama dalam mensinergikan hubungan antara lembaga kejaksaan dengan Pemkot Pangkalpinang,” ucapnya.
Pada sisi yang lain, menurutnya dibuatnya nota kesepakatan diantara Kejari dan Pemkot ini untuk menjaga, mengantisipasi dan mencegah semakin marak permasalahan hukum, di bidang Perdata dan TUN,” tambahnya
Ia berharap, perjanjian kerjasama yang telah kita sepakati bersama ini, dapat segera diimplementasikan dalam berbagai bentuk kegiatan nyata di lapangan dengan penuh kesungguhan agar memenuhi tujuan dan harapan bersama.
Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) menyampaikan, ini adalah kesepakatan antara Pemkot dengan Kejari dalam kondisi keterbukaan publik dan era digital seperti sekarang ini.
“Kita harus mempersiapkan diri terhadap keterbukaan itu, oleh sebab itu dalam segala kegiatan kita memerlukan pendampingan masalah hukum ini,” katanya.
“Intinya semuanya permasalahan hukum, mudah-mudahanan dengan nota kesepakatan ini bisa menciptakan good governance itu di Kota Pangkalpinang,” ucapnya.
Selanjutnya, Molen juga mengucapkan banyak terima kasih kepada kawan-kawan kejaksaan, terutama kepada Kajari Saiful yang sudah bersedia dan telah membantu selama ini.
“Dan untuk kedepannya tetap selalu membantu kami, dalam bantuan penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini,” ujarnya.
Berikut isi dari Nota Kesepakatan antara Pemkot dengan Kejari Pangkalpinang, Berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2021 perubahan atas uu no 16 tahun 2004 tentang kejaksaan ri pasal 30 ayat 2 mempunyai kewenangan di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah dalam hal sebagai berikut;
1. Penegakan hukum; Tindakan jaksa untuk mengajukan gugatan dalam rangka memelihara ketertiban hukum.
2. Bantuan hukum; Layanan bidang perdata oleh jpn sebegai kuasa hukum berdasarkan SKK.
3. Pertimbangan hukum; Layanan yang diberikan jpn dalam bentuk LO atau LA (legal assistance).
4. Tindakan hukum lain; Layanan yang diberikan jpn di luar penegakan hukum dalam rangkah memulihkan dan menyelamatkan keuangan negara.
5. Pelayanan hukum; Layanan diberikan jpn secara tertulis, lisan, melalui sistem elektronik. (Siska/RB)