SUMSEL, RADARBAHTERA.COM – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) raih Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2024 dari Ombudsman Republik Indonesia. Penilaian kepatuhan ini dilakukan selama periode Juni hingga September 2024 dengan menggunakan lima kategori hasil penilaian, Zona Hijau Kategori A untuk Opini Kualitas Tertinggi memiliki interval nilai 88,00–100, yang berhasil dicapai oleh Pemkab OKI dan Kantor Pertanahan OKI.
Kilas balik tahun 2023, Pemkab OKI masuk dalam Kategori B Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tinggi, mencatatkan nilai 85,81. Hal ini menjadi perbandingan yang meningkat, secara penilaian Pemkab OKI berhasil naik dan masuk Kategori A Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi, mencatatkan nilai 90,24 pada tahun 2024.
Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Anggota Ombudsman RI, Dr. Johanes Widijantoro, S.H., M.H., dan diterima oleh Penjabat Sekretaris Daerah OKI, Muhammad Refly MS, S.Sos., MM, dalam acara resmi di Hotel Herper, Palembang, Senin (16/12/2024).
Pj Sekda OKI, Muhammad Refly, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Ombudsman RI atas penghargaan yang diberikan, penghargaan ini juga menunjukkan komitmen Pemkab OKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
“Capaian ini adalah bentuk apresiasi atas tingginya tingkat kepatuhan dalam pelayanan publik yang diupayakan jajaran Pemkab OKI. Prestasi ini tidak lepas dari sinergi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir,” ujar Refly.
Penghargaan ini menjadi dorongan bagi Pemerintah Kabupaten OKI untuk terus mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Prestasi ini bukanlah akhir, melainkan awal dari langkah lebih besar untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang optimal dan bebas dari maladministrasi,” tutup Refly.
Selain itu, Kantor Pertanahan Kabupaten OKI juga mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat pertama dalam Zona Hijau Kategori A untuk Opini Kualitas Tertinggi.
“Dari 15 Kantor Pertanahan se-Sumatera Selatan, kita bersyukur dan bangga, Kantor Pertanahan OKI memperoleh nilai tertinggi sebesar 95,44,” ungkap Kepala Kantor Pertanahan OKI, Ahmad Syahabuddin.
Ahmad juga menyampaikan bahwa capaian ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberikan pelayanan terbaik.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai dengan arahan Gubernur, serta melakukan evaluasi atas kekurangan yang ada. Ini adalah wujud nyata dari upaya kami memberikan yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten OKI,” tutur Ahmad Syahabuddin.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel, M. Adrian Agustiansyah, S.H., M.Hum., dalam laporannya, menjelaskan bahwa penilaian kepatuhan ini dilakukan selama periode Juni hingga September 2024 dengan menggunakan lima kategori hasil penilaian, Zona Hijau Kategori A untuk Opini Kualitas Tertinggi memiliki interval nilai 88,00–100.
“Penilaian dilakukan pada bulan Juni hingga September 2024 dengan mempertimbangkan kompetensi penyelenggara, sarana prasarana, standar pelayanan, persepsi maladministrasi, dan pengelolaan layanan pengaduan,” ujarnya.
Penilaian ini didasarkan pada beberapa dimensi, variabel, dan indikator, termasuk kompetensi penyelenggara dan sarana prasarana.
“Aspek tersebut bertujuan untuk menilai standar kualifikasi dan kinerja penyelenggara layanan, pemenuhan sarana pendukung, serta pengelolaan layanan pengaduan sesuai dengan amanat UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ungkap Adrian.
Ia menambahkan bahwa tujuan dari penilaian ini adalah memastikan setiap institusi publik memenuhi standar yang ditetapkan.
“Kami berharap capaian ini menjadi motivasi bagi seluruh daerah untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memastikan sinergi antara pemerintah dan warga berjalan dengan baik,” tutupnya. (*/RB)
Sumber : www.kaboki.go.id