Post Views: 1,286
SUMSEL,
RADARBAHTERA.COM – Saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir (OI) telah resmi menetapkan satu hektar lahan sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU) bagi jenazah korban covid-19, lokasi tepat di belakang Perumahan Bakti Guna, Desa Tanjungseteko, Kecamatan Indralaya.
“Ya sudah kami siapkan areal lahan seluas 1 hektar di belakang Perumahan RSS Bakti Guna, Desa Tanjungseteko, Kecamatan Indralaya untuk pemakaman jenazah pasien Covid-19,” kata Bupati OI, Panca Wijaya Akbar SH kepada awak media seusai menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD yang berlokasi di Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjungsenai, Senin (26/07/2021).
Menurut putra Mawardi Yahya Lahan Satu hektar tersebut diperuntukan sebagai persiapan jika terjadi penolakan kembali oleh masyarakat terhadap jenazah pasien Covid-19.
“Kemarin sempat terjadi miss komunikasi, terkait hal itu maka kami siapkan lahan tersebut agar jangan terjadi lagi hal serupa di kemudian hari. Tentunya, kita tidak mau lagi mendengar ada masyarakat OI yang meninggal terpapar covid-19 ditolak warga saat akan dimakamkan,” tegasnya.
Jangan Lagi Ada Penolakan Jenazah Pasien Covid-19
Selain itu, dikatakan Bupati Panca, bagi korban Covid-19 yang telah wafat, tidak semata-mata harus dimakamkan disana, tetapi bisa juga dimakamkan di tempat tinggalnya masing-masing.
“Kami tidak mewajibkan untuk setiap makam pasien covid-19 untuk dimakamkan disana, kami juga sudah berikan surat edaran kepada para Camat dan Kades, mudah-mudahan tidak ada lagi hal serupa terjadi,” katanya.
Disebutkan Bupati Panca, untuk saat ini OI berada pada zona orange dan berusaha kembali menjadi zona kuning dan hijau
“Ya, Kabupaten OI saat ini masuk di zona orange. Saya menghimbau, kepada seluruh masyarakat untuk tetap patuhi protokol kesehatan agar hidup lebih sehat dan OI bisa kembali ke zona hijau,” tandasnya.(Tum)