Pemkab Bateng Sampaikan Propemperda Tahun 2025 dan Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Bateng TA 2025

Peringati Hari Pahlawan 2024, Bateng Soroti Tema Teladani Pahlawanmu, Cintai Negerimu
November 11, 2024
Pj Wako Budi Hadiri Penandatanganan Komitmen Optimalisasi PAD
November 11, 2024

BABEL, RADARBAHTERA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) menggelar Rapat Paripurna dengan 2 agenda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bateng, Senin (11/11/2024). Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bateng, Batianus.

Agenda pertama yakni penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2025, dan yang kedua, penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2025.

Plt. Bupati Bateng, Era Susanto, menyampaikan secara langsung Propemperda Kabupaten Bateng Tahun 2025.

Pada penyampaian Propemperda ini, Pemkab Bateng mengusulkan dan menyampaikan skala prioritas bersama DPRD melalui Badan Pembentukan Perda yaitu sebanyak 11 rancangan Perda dengan rincian 8 Propemperda biasa dan 3 propemperda kumulatif terbuka.

Disampaikan Era, penetapan Propemperda ini merupakan langkah penting dan strategis dalam upaya mendorong kemajuan Kabupaten Bangka Tengah, khususnya dalam sudut pandang regulasi, yang selaras dengan norma aturan hukum yang berlaku.

“Penetapan ini untuk menjadi acuan dan pondasi utama dalam penyelenggaraan dan pengambilan kebijakan dan tata kelola pemerintahan demi mewujudkan kemakmuran dan kemajuan pembangunan masyarakat di Bangka Tengah,” ucap Era.

Menurut Era, dengan adanya Propemperda ini diharapkan adanya pembentukan peraturan daerah yang terlaksana secara tertib, teratur, sistematis, taat hukum, tidak tumpang tindih, serta memperhatikan skala prioritas dengan berdasarkan pada prinsip penyelenggaraan kepemerintahan yang baik dan bersih.

“Kita harapkan dengan 11 rancangan Propemperda ini dapat melahirkan sebuah peraturan daerah yang dapat dilaksanakan berkeadilan, mengedepankan kepentingan umum, serta memiliki kepastian hukum sesuai dengan good governance dan clean governance,” ungkapnya.

Adapun 8 rancangan peraturan daerah biasa yang disampaikan Plt. Bupati Bateng antara lain:

Rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bateng 2025-2045;
Rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2025-2029;
Penanggulangan bencana;
Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa secara Serentak;
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Daerah;
Penyelenggaraan pendidikan inklusif;
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; dan
Pemajuan kebudayaan.
Sedangkan 3 rancangan peraturan daerah kumulatif terbuka antara lain:

Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2026;
Raperda tentang perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah tahun anggaran 2025; dan
Raperda tentang pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024.

Pada agenda kedua sidang paripurna, dilakukan penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2025, oleh Plt. Bupati Bateng, Era Susanto dan Ketua DPRD Bateng, Batianus.

Adapun ringkasan proyeksi Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Daerah yang terangkum dalam nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD TA 2025 adalah sebagai berikut :

Estimasi Pendapatan Daerah disepakati sebesar 943,1 miliar rupiah atau bertambah 1,70 persen dari target APBD tahun anggaran 2024 sebesar 927,3 miliar rupiah;
Belanja Daerah disepakati sebesar 998 miliar rupiah atau berkurang 3,93 persen dari APBD tahun 2024 sebesar 1 triliun 38 miliar rupiah;
Penerimaan pembiayaan ditargetkan sebesar 10 miliar rupiah yang berasal dari SiLPA tahun sebelumnya, sedangkan pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar 2 miliar rupiah yang merupakan penyertaan modal daerah.
Melalui nota kesepakatan ini, Era Susanto berharap agar penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 ini dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan sehingga dapat melaksanakan program dan kegiatan pembangunan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran.

“Semoga nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2025 yang telah dihasilkan ini akan membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat di Kabupaten Bangka Tengah,” ucapnya. (*/RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *