BABEL, RADARBAHTERA.COM – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melalui Sekretaris Daerah, Sugianto bersama dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Badan Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRT) dan Kepala Bagian Hukum Setda Bateng mengikuti zoom meeting terkait Akselerasi dan Monev Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) sebagai tindak lanjut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Smart Meeting Room Sekretariat Daerah, Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (17/02/2022).
Pertemuan dilakukan secara daring dan dibuka langsung oleh Plt Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro sekaligus menyampaikan arahan dan monev terkait pelaksanaan pembentukan Perda dan PBG dengan Provinsi/Kota/Kabupaten se-Indonesia.
Suhajar selaku Plt. Sekjen Kemendagri mengatakan bahwa ada 101 Daerah Kota/Kabupaten yang Perdanya sudah selesai, dan masih 307 daerah yang masih proses penyelesaian Perda.
“Saya ucapkan terima kasih kepada daerah yang sudah mengerjakannya, bagi daerah yang belum selesai Perdanya agar dapat menyelesaikan Perda PBG, kerjakan dengan serius dan tekun karena ini menyangkut kepentingan bersama, diharapkan Sekda dapat mengkoordinir daerahnya masing-masing,” ucapnya.
Kabupaten Bangka Tengah merupakan salah satu daerah yang sudah menyelesaikan Perda PBG dan Perda tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Zoom meeting ini juga diikuti secara daring oleh Sekretaris Daerah, Kepala BPKAD, Kepala Dinas PUPR, Bagian Hukum Setda dan Sekretariat Dewan se-Indonesia, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan dan Kementerian Perekonomian. (RB/Diskominfosta)