BABEL, RADARBAHTERA.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan (Basel) melalui UPT. Pengelolaan Prasarana Teknis Perhubungan akan terus mengupayakan proses menuju Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) yang menjadi program Kementrian Perhubungan (Kemenhub) pada tahun 2023 mendatang.
“Langkah pertama untuk saat ini, kita sudah melakukan sosialisasi kepada semua lapisan masyarakat terkait program dari Kementrian Perhubungan itu, kemudian pada tahun 2021 lalu kita juga sudah memberikan teguran kendaraan Odol yang melintas di wilayah kita, ketentuannya setiap satu sumbu roda kendaraan maksimal hanya boleh mengangkut kapasitas 4 ton muatan dan begitu seterusnya,” kata Kepala UPT Dinas Perhubungan Basel, Firlendra S.AP MM, Rabu (16/02/2022).
Ia juga menjelaskan, rencana pemberlakuan kebijakan Zero Odol dari Kemenhub tersebut akan dilaksanakan pada tahun 2022 ini, tetapi karena beberapa pertimbangan salah satunya adanya pandemi Covid-19 maka rencana berbelakuan kebijakan Zero ODOL ini di tetapkan pada awal tahun 2023 mendatang.
“Kita akan melakukan sosialisasi, penertiban dan penindakan tegas terhadap kendaraan ODOL yang melintas di wilayah kita, kebijakan itu akan mulai kita laksanakan pada awal 2023 mendatang dalam rangka sukseskan Zero Odol dari Kementrian,” jelasnya.
Firlendra juga mengatakan, kendaraan ODOL ini dapat dilihat dari dimensi yang melebihi ketentuan dan juga muatannya yang melebihi dari Jumlah Berat yang diperbolehkan (JBB) maupun Jumlah Berat yang diizinkan (JBI). Dan Ketika kebijakan tersebut sudah mulai di laksanakan dan masih ditemukan kendaraan ODOL yang melintas di wilayah setempat, maka penertiban dan penindakan yang akan dilakukan.
“Yang dikatakan termasuk kendaraan ODOL, dapat kita lihat dari dimensi seperti panjang, tinggi dan lebar mobil itu sendiri yang melebihi muatan dari jumlah berat diperbolehkan, maupun jumlah berat yang diizinkan. Jika kebijakan tersebut sudah diberlakukan, tetapi masih ditemukan kendaraan ODOL melintas di wilayah setempat maka penertiban dan penindakan yang akan dilakukan berupa penilangan, pemotongan ukuran kendaraan, penundaan keberangkatan serta pindah muatan,” tungkasnya
Dalam hal ini, Firlendra mengungkapkan, banyak sekali kerugian yang diakibatkan oleh adanya kendaraan ODOL.
“Banyak sekali kerugian diakibatkan oleh adanya kendaraan ODOL ini diantaranya, percepatan kerusakan infrastruktur jalan karena beban yang diterima jalan tidak sesuai dengan kelas yang dipertimbangkan saat mendesain jalan, peningkatan biaya perbaikan jalan dikarenakan kerusakan yang disebabkan oleh kendaraan ODOL, peningkatan resiko kecelakaan yang disebabkan ketidakstabilan kendaraan ODOL ketika beroperasi pada jalan bebas hambatan, juga peningkatan tingkat kemacetan disebabkan kecepatan kendaraan ODOL menghambat laju kendaraan lain, peningkatan resiko kecelakaan penyebrangan yang ditumpangi kendaraan ODOL,” ungkap Firlendra.
Ia juga menegaskan, jika saat pengajuan KIR ditemukan angkutan yang tidak sesuai tinggi, panjang dan lebarnya sesuai kendaraan tersebut, maka petugas akan melakukan pemotongan pada bak muatan tersebut. Untuk itu, perlu kerja sama semua pihak tak terkecuali petugas di daerah yang harus konsisten dan tegas, agar program ini dapat terlaksana dengan baik.
“Diharapkan agar semua pihak dapat berpartisipasi, mendukung dan bekerjasama dalam program Zero ODOL 2023 ini. Selain untuk mengurangi beban jalan dengan angkutan yang tidak sesuai, Zero ODOL juga untuk keselamatan pemilik kendaraan ataupun pengemudi serta pengguna jalan lainnya,” tambahnya.
Firlendra juga berharap Kabupaten Bangka Selatan dapat menerapkan kebijakan Zero ODOL 2023 dari Kementerian Perhubungan agar bisa menjadi peluang untuk pengembangan sistem transportasi multimoda dalam mendistribusikan barang melalui penggabungan moda transportasi darat dengan moda transportasi lainnya. (Neneng)