BABEL, RADARBAHTERA.COM – Mengingat setiap tahun persoalan THR pekerja masih muncul, Pemkab Bangka Selatan (Basel) kembali membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya ( THR ) Tahun 2024 yang berlokasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Basel.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Basel, Nazarudin mengatakan posko pengaduan itu dibuka untuk menampung aduan dari pekerja atau buruh yang tidak mendapatkan hak THR.
Sesuai ketentuan mereka bisa mengadu ke posko tersebut. Posko pengaduan telah dibuka untuk memediasi warga terkait kewajiban perusahaan memberikan THR kepada karyawan.
“Posko pengaduan tersebut rencananya akan mulai dibuka mulai pekan depan, pada H-7 sebelum hari raya Idulfitri sampai dengan H+7, Jam operasional kerja, mulai pukul 07.00-15.00 WIB. Lokasinya di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Langkah itu diambil sebagai upaya mengawal hak para pekerja,” ujar Nazarudin, Kamis (28/03/2024).
Ia menjelaskan, Posko tersebut bertugas memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR. Sekaligus menindaklanjuti pengaduan keterlambatan pembayaran THR sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.
“Posko ini merupakan posko tahunan yang dibentuk setiap menjelang perayaan Idulfitri. Posko akan dibuka selama dua pekan, untuk mengantisipasi terjadinya keluhan, ketidaktahuan, ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2024,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, pengaduan dapat dilakukan secara mandiri, individu dan terjamin privasi para pengadu. Pengaduan yang masuk akan dilaporkan langsung ke Kementerian Tenaga Kerja. Sebab, posko yang disediakan harus mampu menyelesaikannya permasalahan THR yang tidak dibayarkan oleh setiap perusahaan.
“Kami akan mengawasi pembayaran THR pekerja setiap saat. Sebab, perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan pembayaran THR bisa terkena sanksi berupa pencabutan izin bisa saja. Kalau seandainya perusahaan dianggap mampu tetapi tidak memberikan THR kepada pekerjanya,” ungkap Nazarudin.
Dirinya mengimbau kepada para pekerja di Bangka Selatan untuk tidak segan melaporkan kepada posko THR atau melalui hotline yang telah ditentukan.
“Apabila pekerja atau buruh belum mendapatkan THR sampai batas waktu yang sudah ditentukan pengaduan itu bisa dilakukan. Baik melalui perorangan maupun kelompok. Posko akan selalu siaga, kita juga mulai memasang spanduk dan baliho agar masyarakat tahu,” pungkas Nazarudin. (Neneng)