BABEL, RADARBAHTERA.COM – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) melalui Inspektorat Daerah menggelar Review Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Tahun Anggaran 2023. Sesuai dengan ketentuan pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Pemerintah Daerah berkewajiban menyampaikan LPPD setiap tahunnya kepada Pemerintah Pusat paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman berharap, kepada Tim Penyusun dan Tim Pelaksana review LPPD Kabupaten Bangka Tengah, yakni Inspektorat Daerah Kabupaten Bangka Tengah.
“Pelaksanaan review ini bukan hanya sekadar formalitas saja, namun harus dilaksanakan berdasarkan aturan yang berlaku,” ujar Bupati Algafry di Widara Hotel, Koba, Selasa (19/03/2024).
Ia mengungkapkan, Pemkab Bangka Tengah dapat mempertahankan atau bahkan meningkatkan hasil capaian penilaian EPPD (Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah) TA 2022, yang mana telah berhasil meraih peringkat ke-33 nasional dari seluruh 414 Pemerintah Kabupaten di Indonesia.
“Berdasarkan LPPD TA 2022 dengan nilai 3.3965 dan merupakan peringkat pertama se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” jelasnya.
Selain itu, Bangka Tengah berhasil menduduki peringkat ke-33 se-Indonesia atas LPPD TA 2022 yang lalu.
Ia berharap, untuk laporan tahun 2023 ini kita bisa minimal mempertahankan atau meningkatkan kinerja kita.
“Ini perlu kebersamaan dari tim penyusun dalam membuat laporan, semoga kita mendapatkan hasil yang lebih baik,” tandasnya. (*/RB)