Pemilik 5 Ponton “Dideadline” Sepekan Harus Hadir ke Mapolres Bateng, Jika Tidak…

Sekda Sugianto : Sholat Ied Tetap Dilaksanakan
Mei 10, 2021
Mensos RI Tinjau Gudang Logistik di Ogan Ilir
Mei 11, 2021
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Kapolres Bangka Tengah (Bateng) AKBP Slamet Ady Purnomo SIK SH MH memberikan batas waktu dalam sepekan kedepan, kepada pemilik kelima unit ponton TI rajuk yang dibongkar paksa dan diamankan sebagai barang bukti dari kawasan kolong Marbuk, Kenari dan Pungguk Kecamatan Koba, Senin siang (10/05/2021) untuk datang langsung ke Mapolres Bateng. 
 
Kali ini, penertiban kesekian kalinya terkait aktivitas tambang ilegal di kawasan eks PT Kobatin yang mengandung cadangan timah di kawasan kolong Marbuk, Kenari dan Pungguk tersebut, pihak Polres Bateng melibatkan 110 personil yang dipimpin langsung Kapolres Bateng AKBP Slamet Ady Purnomo, kendati di bawah guyuran hujan, aparat kepolisian tetap tak surut langkah untuk tertibkan, bongkar paksa dengan menggunakan satu alat berat (eksavator), kemudian mengangkut kelima unit ponton penambang ke Mapolres Bateng untuk dijadikan barang bukti.
 
“Karena masyarakat belum juga mau sadar, dengan tetap melakukan penambangan di kawasan yang telah dipantau oleh pihak Kementerian ESDM bersama DPR RI, didampingi Bupati dan pihak APH pada Jumat lalu (07/05/2021). Maka, hari ini kembali kami lakukan tindakan tegas, dengan membongkar paksa lima ponton penambang yang membandel,” katanya.
 
Kapolres Slamet juga tegaskan, kepada pemilik kelima unit ponton TI rajuk yang  diamankan hari ini untuk segera datang ke Mapolres Bateng. “Dalam waktu sepekan kedepan, pemilik kelima unit ponton harus hadir ke Mapolres Bateng. Bilamana tidak, maka saya yang akan mencari dan menemukannya,” tegasnya.
 
Kapolres Bateng juga mensinyalir, bahwa aktivitas tambang di kawasan kolong Marbuk, Kenari dan Pungguk ini bukan hanya semata-mata masyarakat yang betul-betul membutuhkan, melainkan indikasinya ada oknum-oknum di belakang yang menggerakkan “Saya akan tunggu, sampai mana mereka akan berbuat,” tegasnya.
 
Kapolres Bateng mengimbau, kepada seluruh masyarakat, terutama para penambang untuk menghargai para pemimpin dan perwakilan pemerintah. “Hargailah perwakilan-perwakilan yang ada di Pemerintah Daerah ini, karena mereka sudah mau berupaya mengambil langkah-langkah untuk pengelolaan eks PT Kobatin nantinya,” tandasnya.
 
 
Bupati Bateng Tegaskan Lokasi Harus Steril dari Tambang
 
Sebelumnya, saat peninjauan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin dan Anggota DPR RI Dapil Babel, Bambang Patijaya di kawasan eks PT Kobatin di kolong Marbuk, Kenari dan Pungguk pada Jumat lalu (07/05/2021). Bupati Bateng, Algafry Rahman ST telah bersikap, prinsipnya pemerintah siap bersama dengan masyarakat untuk memanfaatkan lahan eks PT Kobatin tersebut sebaik mungkin, sesuai dengan kaidah penambangan ramah lingkungan. “Akan dirumuskan terlebih dahulu, terkait langkah dan kebijakannya agar nanti bisa berjalan dengan tetap melibatkan masyarakat,” katanya.
 
Sebelum langkah kebijakan tersebut terwujud, maka Bupati Algafry  menegaskan, bahwa lokasi Marbuk, Pungguk, dan Kenari harus steril dari aktivitas pertambangan. “Sementara waktu, sambil menunggu upaya dari pemerintah bersama PT Timah dalam mencari pola yang tepat dalam mengeksplorasi cadangan timah dengan melibatkan masyarakat. Tolong, masyarakat segera mengosongkan lokasi ini, sambil menunggu kita merumuskan regulasi terkait kegiatan penambangan ini. Kita sudah koordinasi bersama pihak Polda Babel dan Polres Bateng,” tandas Bupati Algafry. (Rian)
 
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *