Informasi ini muncul setelah diketahui Ahmad Murni membuat laporan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pangkalpinang mengungkapkan bahwa dirinya telah dipecat secara sepihak oleh Direktur SDM PT Timah, Tigor Pangaribuan. Kasus ini juga melibatkan Disnaker Kota Pangkalpinang yang menerima aduan mengenai perselisihan hubungan industrial yang melibatkan PHK Ahmad Murni.
Menurut Nela, penerima laporan dari pihak Disnaker Kota Pangkalpinang, membenarkan adanya karyawan PT Timah Tbk yang mengadukan perselisihan hubungan industrial terkait pemecatan Ahmad Murni. Ahmad Murni sendiri mengkonfirmasi pemecatan dirinya dan menjelaskan bahwa meskipun telah memberikan klarifikasi dan bukti bahwa dia tidak mangkir dari pekerjaannya, Direktur SDM PT Timah tetap memutuskan untuk memecatnya.
“Iya bang, saya telah dipecat secara sepihak oleh Direktur SDM PT Timah, padahal saya sudah memberikan klarifikasi dan buktinya bahwa saya tidak mangkir kerja, namun tampaknya beliau tetap memerintahkan untuk memecat saya, maka hari ini saya melaporkan perselisihan ini ke Disnaker Kota Pangkalpinang,” ungkap Ahmad Murni, Senin (02/10/2023).
Ketua Umum PKT juga membenarkan, bahwa Ahmad Murni telah dipecat oleh Tigor Pangaribuan. Dia menilai bahwa pemecatan tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku dan melanggar peraturan perundangan yang berlaku.
Alasan utama pemecatan Ahmad Murni adalah dugaan mangkir kerja. Ahmad Tarmizi, yang juga dikerap dipanggil AT, mengungkapkan bahwa kondisi ini telah menciptakan keresahan di PT Timah dan mengganggu hubungan industrial antara manajemen dan karyawan.
Sebelumnya, Ahmad Tarmizi telah mencoba untuk menyelesaikan perselisihan ini melalui pertemuan bipartit antara Ahmad Murni dan perwakilan SDM PT Timah Tbk. Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, sehingga saat ini proses mediasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang akan dilakukan.
“Semoga dengan mediasi yang akan dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkal Pinang, PT Timah Tbk melalui Direktur SDM Tigor Pangaribuan dapat membatalkan keputusan pemecatan ini,” harap AT.
Meskipun demikian, Ahmad Tarmizi juga menyayangkan tindakan pemecatan sepihak yang diambil oleh SDM PT Timah Tbk.
Dalam konfirmasi terpisah, Humas Perusahaan PT Timah Tbk, Anggi Siahaan, mengungkapkan bahwa mereka belum memiliki informasi resmi mengenai pemecatan Ahmad Murni dan masih menunggu konfirmasi dari pimpinan perusahaan.
“Maaf bang (wartawan-red) saya belum tahu informasi tersebut, nanti saya kroscek dulu ke pimpinan ya,” jawab Anggi singkat, Senin sore (02/10/2023).
Kasus pemecatan ini telah menciptakan ketegangan di antara perusahaan dan serikat karyawan PKT, serta menarik perhatian Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang untuk mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan perselisihan ini. Seiring perkembangan berita, publik akan terus memantau perkembangan kasus ini dan dampaknya terhadap hubungan industrial di PT Timah Tbk. (KBO/RB)