Pemda OI Fasilitasi Pembagian Kartu BPJS Ketenagakerjaan Bagi Wartawan

Jembatan KTM Rambutan Ambruk Akibat Dilalui Alat Berat
April 24, 2021
Tambang Timah Dekat Fasilitas Umum Desa Kayubesi, Ada SPK?
April 26, 2021
SUMSEL, RADARBAHTERA.COM – Peran wartawan dalam pembangunan daerah, benar-benar disadari oleh Pemda Kabupaten Ogan Ilir (OI). Oleh karenanya, Pemda merespon inisiatif Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten OI saat ini yang mendaftarkan anggotanya menjadi peserta BPJS.
 
Bupati OI, Panca Wijaya Akbar melalui Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Edy Demang mengatakan, pada prinsipnya pemerintah mendukung program BPJS, khususnya bagi PWI.
 
“Kami hanya memfasilitasi, agar insan pers benar-benar mendapatkan jaminan ketenagakerjaan saat bertugas,” kata Edy kepada wartawan, Senin (26/04/2021).
 
Pada kesempatan sama, Kepala Cabang (Kacab) BPJS wilayah Palembang, Zain Setiadi mengungkapkan, profesi wartawan sangat rentan terhadap kecelakaan kerja karena bertugas sepanjang hari dan bahkan 24 jam.
 
Zain menegaskan, untuk kecelakaan kerja, biaya pengobatan peserta BPJS tanpa batas sesuai dengan kebutuhan medis.
 
“Kami bekerjasama dengan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja atau PLKK karena ini jaminan sosial dan tidak diskriminatif,” tegasnya.
 
Dijelaskannya, bagi peserta BPJS ketenagakerjaan yang meninggal dunia di saat bertugas atau saat jam kerja, akan mendapatkan santunan senilai 180 bulan upah.
 
Selain itu, dua orang anak ahli waris juga mendapatkan biaya jaminan pendidikan dari TK hingga perguruan tinggi dengan total Rp.174juta. “Untuk santunan kepada anak ahli waris ini akan dibayarkan setiap tahun,” jelasnya.
 
Tak hanya itu, peserta BPJS ketenagakerjaan yang meninggal dunia karena penyebab selain kecelakaan, juga akan mendapatkan santunan sebsesar Rp 42 juta. “Betul-betul program ini dibuat pemerintah untuk kesejahteraan warga negara,” katanya.
 
Ketua PWI Ogan Ilir, Yasandi mengatakan, ada 35 orang wartawan di OI yang mendapatkan kartu BPJS ketenagakerjaan ini. “Layanan BPJS ketenagakerjaan bagi anggota PWI mencakup mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK),” jelas Yasandi.
 
Menurutnya, PWI Ogan Ilir berinisiatif mendaftarkan para anggotanya sebagai peserta BPJS demi jaminan bagi wartawan saat bertugas.
 
Setelah pendaftaran gelombang pertama, selanjutnya PWI OI sedang menghimpun data calon peserta BPJS gelombang kedua. “Untuk gelombang kedua, masih kami data penerima kartu atau sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tandasnya. (Tum)
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *