Pembagian SK dan Sosialisasi Revisi UU Desa di Ogan Ilir Diduga Dipungli

BPBD Pangkalpinang Gelar Acara Pengembangan Kapasitas TRC Water Rescue
Juni 25, 2024
Pempek Wakso dan Seblak Kito Buka Cabang Ketiga di Simpangperlang
Juni 25, 2024

 

 

SUMSEL, RADARBAHTERA.COM – Ogan Ilir akhir-akhir ini sepertinya selalu diterpa isu yang kurang sedap, tidak jarang membuat petinggi Ogan Ilir kerepotan. Kali ini datang dari kalangan pemerintahan desa atau para Kedes. 

Pasalnya, terkait perpanjangan masa jabatan Kades yang telah resmi diperpanjang sesuai UU Desa No.3 tahun 2024. Di Ogan Ilir, dikabarkan setelah melalui suatu pertemuan yang dikemas acara silaturahim bertempat di kediaman salah seorang Kades di desa Tanjungraja Selatan. Pertemuan membuat keputusan, bahwa setiap Kades harus menyetor uang sejumlah Rp.700ribu, lalu dikoordinir untuk dikumpul pada dua orang oknum disebut berinisial MS dan NT selaku Kades Ketapang II. Namun anehnya, ketetapan ini justru membuat banyak Kades mengeluh, merasa keberatan dipungut biaya sebesar Rp.700ribu tersebut.

Rincian kegunaannya Rp.200ribu untuk acara pengukuhan dan pembagian SK, sedangkan uang Rp.500ribu lainnya untuk acara sosialisai UU Desa.

Sumber berita ini didapat dari salah seorang Kades yang tak ingin disebutkan identitasnya. Ditambahkannya, bahwa ketetapan ini bersumber dari Ketua Forum Kepala Desa se Ogan Ilir, pada Selasa 18 Juni 2024.

Ketika itu, para Kades dihimpun di kediaman Kades Tanjungraja Selatan, Maya Srihartati. 

Terpisah Ketua Forum Kepala Desa Ogan Ilir, Angga Arafat membantah adanya pungutan tersebut. (GMA/RB) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *