Pelaku UMKM Pangkalpinang Kembali Didata, Ini Tujuannya

Keren, Kawasan ATM Pangkalpinang Ada Wifi Gratis Setahun
Januari 2, 2023
Gedung Pasar Unggas Jalan Trem Pangkalpinang Selesai Renovasi
Januari 2, 2023
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Plt Kadisperindagkop dan UMKM Kota Pangkalpinang, Andika Saputra, segera  pendata pelaku UMKM di Kota Pangkalpinang, sesuai dengan surat resmi dari Kementrian Koperasi UMKM yang akan disampaikan kepada Dinas Koperasi UMKM yang ada di Provinsi, Kabupaten, Kota.
 
“Pendataan ini, bertujuan untuk menelaah dan memberikan data yang berkenaan dengan UMKM yang bergerak di bidangnya, apakah ini sudah masuk ke dalam sistem informasi data tunggal atau belum,” kata Plt. Kadisperindagkop UMKM Pangkalpinang, Andika Saputra kepada awak media, Senin (02/01/2023).
 
“Jika sudah didata atau verifikasi ulang, baru disampaikan langsung, apakah pelaku UMKM ini yang berhak menerima bantuan, setelah itu baru kami data sesuai dengan kapasitas anggaran terbatas,” katanya.
 
Disamping itu, Andika juga menjelaskan, dimana untuk sumber dana bantuan UMKM itu ada tiga jenis diantaranya dana dari APBD, dana rekon dari provinsi dan dana APBN Kementerian Koperasi dan UMKM.
 
“Berdasarkan dengan jenis bantuan tersebut, untuk dana provinsi maupun kota, tidak boleh diberikan pada mereka yang sudah menerima bantuan sebelumnya,” katanya.
 
Untuk jumlahnya yang diberikan kepada penerima bantuan, pihaknya masih berpegang pada Perwako Tahun 2021 tentang bantuan penambahan modal usaha kepada pelaku UMKM sebanyak 150 UMKM, dengan nilai Rp.1 juta persatu pelaku usaha.
 
“Sampai hari ini, kita belum ada perubahan perwako, sehingga masih menggunakannya,” ungkapnya.
 
Andika juga menyampaikan, sampai saat ini, jumlah pelaku UMKM yang ada di kota Pangkalpinang, yang sudah terinput dalam data tunggal kurang lebih 11.000 pelaku UMKM.
 
“Bagi para pelaku UMKM yang tidak terdeteksi, silahkan datang langsung ke Disperindagkop dan UMKM Kota Pangkalpinang untuk melakukan pendaftaran,” katanya.
 
Perlu juga diketahui, tidak semua UMKM dipegang oleh Disperindagkop dan UMKM Kota Pangkalpinang, tetapi sesuai dengan usaha yang dilakukan. Misalnya budidaya ikan, itu dipegang oleh Dinas Perikanan, untuk pupuk, bibit dan sebagainya itu dipegang oleh Dinas Pertanian.
 
“Sedangkan khusus hasil pengolahan, baru dipegang oleh Disperindagkop dan UMKM Kota Pangkalpinang,” tandas Andika. (Siska)
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *