BABEL, RADARBAHTERA.COM – Kasus penganiayaan di Desa Air Kuang, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat (Babar) pada Minggu siang (14/03/2021) oleh pelaku Awi (53) yang menewaskan istrinya yakni Umi (51) dan seorang tetangganya Bakar (56) disimpulkan oleh pihak Polres Babar dikarenakan rasa cemburu.
“Jadi, penganiayaan oleh pelaku Awi (53) pada Minggu siang lalu yang tewaskan dua orang sekaligus yakni Umi (51) dan Bakar (56) ini gara-gara cemburu,” kata Kapolres Babar, AKBP Fedriansah SIK dalam konferensi pers di Mapolres Babar, Selasa (16/03/2021).
Kapolres Fedriansah menjelaskan kronologis kejadian, awalnya pelaku Awi dengan membawa sebilah golok dari rumahnya kemudian mendatangi rumah Bakar yang diduga selingkuhan istrinya tersebut. Melihat Bakar sedang duduk bersandar di rumahnya, langsung saja pelaku yang telah terbakar cemburu itu membacok tubuh Bakar berkali-kali sehingga korban tewas di tempat.
Lanjut Kapolres, setelah menghabisi nyawa korban pertamanya, kemudian pelaku langsung pulang ke rumahnya. Sesampai di rumah, Awi melihat istrinya (Umi, red) yang sedang menonton televisi.
“Awi sempat menyampaikan kepada istrinya, jika Bakar telah mati digoloknya. Kemudian Awi menyampaikan kepada istrinya, sekarang giliran kamu (dibunuh, red). Saat menebaskan golok berkali-kali ke tubuh istrinya itu, sempat dihalangi anak perempuannya yakni Uci (21). Namun Uci pun tak berdaya setelah sebetan golok mengenai lengan kirinya,” ungkapnya.
Menurut Kapolres Babar, kejadian ini memang cukup singkat dan diamankan pelaku memang belum sampai satu jam pasca kejadian tepatnya pelaku diamankan pada pukul 14.30 WIB siang itu berikut sejumlah barang bukti termasuk golok yang dipakai pelaku dalam kasus ini. Sebelumnya, Istri korban, juga sempat dibawa ke Pusyandik Bhakti Timah Parittiga, Jebus, namun tak terselamatkan dan meninggal pada Minggu malam. Pasca kejadian, kedua korban tewas dimakamkan di TPU Desa Airkuang.
Kapolres Babar menyebutkan, pelaku dikenakan dua LP yaitu LP pertama pelaku yang menghabisi nyawa Bakar (55), dan LP Kedua Pelaku atas nama Istri dan Anak sehingga dikenakan kekerasan dalam rumah tangga.
“Karena korban merupakan istri dan anak dari pelaku untuk ancaman ini diatas 20 tahun ancaman maksimalnya untuk LP yang pertama karena dari awal karena perbuatan ada persiapan jadi dapat dikategorikan ini pembunuhan berencana 340 pasalnya,” katanya.
Kapolres menyebutkan, untuk LP yang kedua dapat digandeng dengan pasal pembunuhan namun saat ini diancam dengan pasal 44 ayat 2 dan ayat 3 UU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT yaitu ancamannya 15 tahun penjara. (Andrian/Did)