Pasal Sepele, Dayat Aniaya Tetangga Hingga Masuk Rumah Sakit

Kapolres Ogan Ilir Letakkan Batu Pertama Musala Polsek Pemulutan
Februari 23, 2022
Walau Sudah Divaksin, Masyarakat Tetap Patuhi Prokes
Februari 23, 2022
SUMSEL, RADARBAHTERA.COM – Dayat (51) warga Desa Tanjungagung, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI), saat ini terpaksa berurusan dengan pihak berwajib akibat melakukan penganiayaan terhadap Muslim (53) yang tak lain adalah tetangganya sampai pingsan hingga harus dirawat ke rumah sakit.
 
Berdasarkan informasi dihimpun awak media, bermula pada Minggu, 06 Februari 2022 sekira pukul 11.30 WIB, Dayat yang sebelumnya merasa tidak senang karena istri Muslim menegur keponakan Dayat saat mengambil buah karsen atau dikenal masyarakat dengan sebutan buah ceri. Dalam keadaan marah, Dayat menghampiri dan langsung memukul Muslim dengan menggunakan sepotong kayu yang mengenai kepala korban dengan telak.
 
Atas serangan mendadak di bagian kepala tersebut, Muslim langsung jatuh pingsan dan mengalami luka robek di bagian kepala, hingga harus dibawa ke RS Arroyan, Indralaya untuk mendapat perawatan medis secara intensif. Atas kejadian dialami itu, korban Muslim mendapat 12 jahitan di kepala. Pihak keluarga yang tak terima, langsung melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke Mapolsek Indralaya.
 
“Memang benar, kami telah menerima kasus penganiayaan oleh tersangka Dayat terhadap Muslim warga Desa Tanjungagung tersebut. Laporan pihak korban, telah kami tindaklanjuti dengan Laporan Polisi : LP/B/23/II/2022/Sumsel/Res OI/Sek IND, tertanggal 16 Februari 2022,” ujar Kapolsek Indralaya, AKP Herman Romlie SH, seizin Kapolres OI AKBP Yusantiyo Sandhy SIK kepada awak media, Rabu sore (23/02/2022).
 
Klimaks dari laporan kasus penganiayaan tersebut, pada Rabu (23/02/2022) sekira pukul 13.00 WIB, tim Opsnal Polsek Indralaya dipimpin Kanit Reskrim Ipda Delly Setiawan SH yang telah mendapatkan informasi keberadaan Dayat di sekitar Desa Tanjungagung. 
 
“Pelaku berhasil kami tangkap dan amankan di Mapolsek Indralaya untuk proses lebih lanjut sesuai dengan jeratan pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan,” tandas Kapolsek Herman. (Gopar/RB)
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *