Pasal Sabu, Warga Desa Sekonjing Ditangkap Polisi

Dua Penambang Timah di Desa Rindik Tewas Tertimbun Tanah Longsor
Januari 11, 2023
Proyek Jembatan Mukti Jaya Airsugihan Diduga Asal Jadi
Januari 11, 2023
SUMSEL, RADARBAHTERA.COM – MF (28) warga Desa Sekonjing, Kecamatan Tanjungraja, Kabupaten Ogan Ilir,  diamankan Tim Satresnarkoba Polres OI karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, Selasa pagi (10/01/2023).
 
Kapolres OI, AKBP Andi Baso Rahman mengatakan, ungkap kasus penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi di Kecamatan Tanjungraja.
 
“Setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui ciri-ciri pelaku, anggota Satres Narkoba berhasil menangkap pelaku dan langsung melakukan penggeledahan,” ujar Kapolres Andi, Rabu (11/01/2023).
 
“Saat digeledah anggota menemukan barang bukti berupa 1 buah kotak jam warna hitam merk Premium Watch yang berisikan 27 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan klip bening dengan berat bruto 73,13 Gram, 20 butir Pil Extacy berbentuk kapsul warna merah dibungkus plastik klip bening dan 11 butir Pil Extacy warna hijau berlogo kodok dibungkus plastik klip bening dengan rincian berat bruto keseluruhan 15,10 gram, serta 2 unit Handphone dengan Merk Oppo warna Putih dan Nokia warna hitam,” tambahnya.
 
Selanjutnya, AKBP Andi mengungkapkan, pelaku berikut barang bukti sudah dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Ogan Ilir guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
 
“Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Neng/RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *