Pasal Sabu, Kakek Asal Desa Kepoh Diamankan Polisi

Desa Cantik, Dorong Desa di OKI Susun Kebijakan Tepat Sasaran
September 2, 2024
Kesal Sering Kehilangan Uang, Kiki Aniaya Istri dan Anak
September 2, 2024

 

BABEL, RADARBAHTERA.COM – Tim Satres Narkoba Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil mengamankan seorang kakek inisial D (60) warga Desa Kepoh, Kecamatan Toboali, Basel, karena diduga memiliki atau menyimpan narkotika jenis sabu.

Pelaku diamankan saat nongkrong di depan rumah warga di Desa Kepoh. Saat digeledah, ditemukan Narkotika jenis sabu sebanyak 5 paket dengan berat bruto 1,12 gram.

Kapolres Basel, AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasat Resnarkoba Iptu Defriansyah mengatakan, pelaku diamankan pada Sabtu (31/08/2024) sekira pukul 15.00 WIB di depan rumah warga di Desa Kepoh. 

“Tim Satres Narkoba didampingi Ketua RT setempat melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang merupakan residivis tindak pidana Narkotika sebanyak dua kali ini dan berhasil menemukan 5 paket narkotika jenis sabu seberat 1,12 gram,” ujar Iptu Defriansyah, Senin (02/09/2024).

“Selain itu juga ditemukan barang bukti lain berupa 1 buah tabung plastik berwarna merah, uang tunai senilai Rp.150ribu, 1 buah celana jeans berwarna biru merk Lizard, 1 buah tabung plastik berwarna abu-abu, 2 Buah sekop dari pipet minuman, 3 buah pirek kaca, 7 bungkus plastik bening kosong, 2 buah korek api gas, 1 buah alat hisap bong dan 1 unit Hp merk redmi berwarna biru,” tambahnya.

Kemudian setelah itu, Iptu Defriansyah mengatakan, semua barang bukti yang ada dilakukan penyitaan dan setelah itu tersangka dan barang bukti yang ada di bawa ke Polres Basel untuk proses lebih lanjut.

“Pelaku akan disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Neneng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *