BABEL, RADARBAHTERA.COM – Badan Kesbangpol Pemerintah Kabupaten Bangka Barat gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Organisasi Kemasyarakatan, di Graha Aparatur Pemkab Bangka Barat, Selasa (24/10/2023).
Safrizal selaku Kepala Badan Kesbangpol Pemkab Babar memaparkan tentang dasar hukum landasan ormas UU No.16 tahun 2017 pengganti UU No.2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU No.17 tahun 2013 serta Perpem No 58 tahun 2016 tentang pelaksanaan UU No.17 tahun 2013 tentang organisasi masyarakat.
“Kami imbau, agar ormas di Bangka Barat melaporkan keberadaannya ke Kesbangpol Bangka Barat,” ucapnya.
Menurutnya jika ormas sudah terdaftar atau berbadan hukum dan melaporkan keberadaannya, dan ada beberapa manfaat yang dapat mereka terima.
“Seperti ormas memiliki jaminan hak untuk mendapatkan pelayanan pemerintah, mendapatkan pengakuan keberadaan, mendapatkan hak dalam pemberdayaan sebagai mitra kerja Pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan, dan dapat melakukan kegiatan di semua lingkup daerah,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, dalam meningkatkan partisipasi pemilih, baik pemilu maupun pilkada, partisipasi ormas dapat berupa fasilitasi forum diskusi, pendidikan politik, mendorong partisipasi masyarakat, sebagai pemantau pemilihan umum dan pilkada serta sebagai penyedia informasi.
Mengingat betapa pentingnya peran Ormas, kami dari pihak Pemerintah akan mempermudah proses pelaporannya.
Dikatakannya untuk proses pelaporannya tidak sampai 1 jam, proses lapor sudah selesai.
“Setelah terlapor keberadaannya, selanjutnya mari bersama kita wujudkan ormas yang aktif dan berkinerja,” tuturnya.
Ia menyebut bahwa para undangan yang hadir disini adalah ormas yang sudah terdaftar di Kesbangpol Bangka Barat.
“Untuk selanjutnya kami tunggu agar ormas dapat melaporkan keberadaannya dan akan kami keluarkan Surat Keterangan Keberadaan ormas yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kesbangpol Bangka Barat,” ujarnya.
Berikut persyaratan untuk pengajuan Surat Keterangan Keberadaan Organisasi Kemasyarakatan; 1. Surat pemberitahuan keberadaan kepengurusan Ormas/Perkumpulan/ Yayasan; 2. Fotocopy Surat Keterangan Terdaftar dari Kementerian Dalam Negeri atau Pengesahan Badan Hukum yang dikeluarkan oleh Kemenkumham; 3. Fotocopy Akta Pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris yang memuat AD atau AD dan ART; 4. Biodata pengurus organisasi, yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendahara atau sebutan lainnya; 5. Pas Foto pengurus organisasi berwarna ukuran 4 x 6 (empat kali enam), terbaru dalam 3 (tiga) bulan terakhir; 6. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik pengurus organisasi; 7. Surat Keputusan tentang susunan pengurus Ormas secara lengkap yang sah sesuai dengan AD/ART Ormas; 8. Surat keterangan domisili sekretariat Ormas dikeluarkan oleh lurah/kepala desa setempat atau sebutan lainnya. (*/Sis)