Post Views: 3,263
SUMSEL, RADARBAHTERA.COM – Polsek Tanjungraja melaksanakan imbauan, sosialisasi, hingga penertiban para pedagang miras dan petasan yang masih diperdagangkan di wilayah hukum Polsek Tanjungraja, Kabupaten Ogan Ilir, Jumat (24/03/2023).
Giat razia peredaran miras dan petasan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjungraja AKP Halim Kesumo dalam rangka pelaksanaan operasi penyakit masyarakat (pekat).
Turut mendampingi Wakapolsek Tanjungraja, Ipda Ramon, diikuti oleh Kanit Reskrim, Kanit Intel, Kanit Binmas dan anggota Polsek Tanjungraja.
Kapolsek Tanjungraja AKP Halim Kesumo mengungkapkan, hasil razia yang dilakukan terhadap para pedagang yang masih berjualan miras dan petas.
“Dalam kegiatan razia kali ini, kami berhasil mengamankan barang bukti miras sebanyak 37 botol didapat dari 2 pedagang dan petasan sebanyak 2.071 butir dari 5 pedagang,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan untuk menertibkan penjual miras dan petasan di bulan suci ramadhan serta memberikan imbauan tentang sanksi – sanksi pelanggaran undang undang yang berlaku.
“Dalam kegiatan ini, kami juga memberikan imbauan dan peringatan kepada pedagang miras dan petasan, agar tidak lagi menjual miras maupun petasan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” pungkas AKP Halim. (Neng/Tum)