Operasi Antik 2021, Polres Bateng Ungkap 4 Kasus Narkotika

Pengda JMSI Sultra Resmi Dikukuhkan
Maret 25, 2021
Sastro Wijoyo Ditemukan Tewas Dalam Sumur
Maret 25, 2021
BABEL RADARBAHTERA.COM – Operasi antik tahun 2021, Anggota Satresnarkoba Polres Bangka Tengah (Bateng) ungkap empat kasus penyalahguna narkotika jenis sabu, dari kasus-kasus itu empat orang diamankan beserta sejumlah barang bukti.
 
Kapolres Bateng, AKBP Slamet Ady Purnomo SIK melalui Kabag Ops Polres Bateng, Kompol Yudha Wichaksono mengatakan, giat operasi antik tahun 2021 dilaksanakan mulai tanggal 1-12 maret 2021. 
 
“Dalam operasi tersebut, kami berhasil ungkap 4 tindak pidana penyalahguna Narkotika jenis sabu. Keempat pelaku yang diamankan berperan sebagai pengedar,” kata Kompol Yudha, Kamis (25/3) dalam konfrensi Persnya di Mapolres Bateng, Kamis siang (25/03/2021).
 
Kompol Yudha menyebut, dari 4 orang pelaku, 3 orang merupakan Target Operasi (TO) dan 1 diantaranya non TO. Pelakunya, yakni Agoy warga Kelurahan Sungaiselan Kecamatan Sungaiselan, Man warga Desa Terak Kecamatan Simpangkatis, Andi warga Desa Perlang Kecamatan Lubukbesar dan Agok warga Desa Lubukpabrik Kecamatan Lubukbesar.
 
“Dari tangan pelaku agoi yang ditangkap tanggal 1 maret 2021 di Kelurahan Sungaiselan, pihak kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket besar sabu berbungkus plastik bening, 8 paket kecil sabu berbungkus plastik bening dengan total berat 3,8 gram ditambah 1,86 gram terdapat dalam satu buah pirex beling bening,” kata Kompol Yudha.
 
Kemudian dari tangan pelaku Man yang ditangkap pada tanggal 5 maret 2021 di Desa Terak ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket besar sabu berbungkus plastik bening dengan total berat 1,28 gram.
 
“Sementara dari tangan pelaku Andi yang ditangkap tanggal 6 maret 2021 di Desa Perlang, pihak kami berhasil mengamankan 5 paket kecil sabu berbungkus plastik dengan total berat 1 gram,” ulas Kompol Yudha sembari menyebut ketiga orang ini merupakan TO Satresnarkoba Polres Bateng.
 
Sementara itu, satu pelaku lainnya yakni Agok non TO Satresnarkoba Polres Bateng dari tangannya berhasil diamankan barang bukti berupa 2 paket besar sabu berbungkus plastik bening dan 9 paket kecil sabu berbungkus plastik bening dengan total berat 3,06 gram. Penangkapan Agok tanggal 11 maret 2021 di Desa Lubuk Pabrik. “Untuk total barang bukti keseluruhannya seberat 11,01 gram sabu,” ulasnya.
 
Dari pengakuan para pelaku, pengguna Narkotika jenis sabu merupakan pekerja Tambang timah. Pembeli menggunakannya sebagai penambah stamina saat bekerja. “Kedepan akan terus kami kembangkan berdasarkan pengakuan para pelaku,” tegas Kompol Yudha.
 
Atas kasus penyalahgunaan narkotika tersebut, Kompol Yudha mengungkapkan, keempat pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) dan atau 112 (1) dengan ancaman kurungan penjara selama 4 hingga 20 tahun. Selain itu, berkasnya akan segera limpahkan ke Kejaksaan Negri Bateng. (Andrian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *