BABEL, RADARBAHTERA.COM – Seorang pria berinisial AS, berprofesi sebagai penjaga sekolah di Kota Mentok, Bangka Barat (Babar), saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap beberapa orang bocah oleh pihak Polres Babar.
Kepada awak media, Kasatreskrim Polres Babar AKP Ecky Widi Prawira melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Babar, Bripka Feri Djohansyah membenarkan adanya kasus tersebut, saat ini proses penanganan perkara tahap 1. Untuk pelimpahan kasus, penyidik masih melengkapi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Babar.
“Kasus ini, sama juga dilakukan pelaku EW dengan korban bocah SMP kemarin. Perkaranya sudah tahap 1. Untuk pelimpahan, kami masih lengkapi petunjuk dari jaksa,” kata Bripka Feri, Rabu pagi (05/06/2024).
Selain itu, Feri menepis informasi yang mengatakan bahwa korban perbuatan cabul yang dilakukan AS adalah 4 hingga 5 orang, bukan mencapai 20 orang seperti isyu simpang siur yang beredar di kalangan masyarakat.
“Kalau sampai 20 orang korbannya, itu keliru. Melainkan dugaan sementara ini, korbannya 4 sampai 5 orang anak,” ungkapnya.
Tersangka AS, dijerat Pasal 76E Nomor 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Serta Jo Pasal 81 UU 35 Tahun 2014. Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Subsider 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur, dengan hukuman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun, juga diganjar denda senilai Rp.5miliar.
Sebelumnya, sorang anak yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) di Kota Mentok, diduga mengalami tindakan pencabulan oleh oknum penjaga sekolah, pada tahun 2022 lalu. Namun baru-baru ini, perkara itu dilaporkan keluarga ke pihak kepolisian setempat.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Bangka Barat, Alta Fatra membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan tersebut.
“Belum diketahui pasti, apakah aksi bejat itu dilakukan tersangka itu di jam sekolah atau tidak, lantaran masih menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian lebih lanjut,” katanya.
Alta juga mengatakan, pihaknya bersama kepolisian saat ini sedang mencari alat bukti lain, lantaran perkara tersebut sudah lama, termasuk apakah ada kemungkinan korban-korban lainnya.
“Ya, karena ada dugaan korbannya lebih dari satu anak di bawah umur. Kami juga sudah bertemu dengan korban, untuk melakukan pendampingan selama proses hukum ini berjalan,” ucapnya, Selasa, 14 Mei 2024.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Ecky Widi Prawira, membenarkan telah terjadi dugaan pencabulan dibawah umur diwilayah hukumnya, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan.
“Benar, saat ini kami masih melakukan penyelidikan atas kasus itu,” tandasnya.(*/Red/RB)