Post Views: 3,951
SUMSEL, RADARBAHTERA.COM – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan penerapan Implementasi UUD Pers No 40 tahun 1999 dan KEJ, KEPrilaku serta Kompetensi wartawan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Ogan Ilir secara rutin akan melaksanakan Pelatihan Jurnalistik Internal (PJI).
PJI ini bakal dilaksanakan setiap pekan setelah sgalat Jumat, melibatkan seluruh pengurus dan anggota PWI Ogan Ilir.
Ketua PWI Ogan Ilir, Fredi Kurniawan mengatakan, sebagai pembuka PJI ini diadakan launching dengan mengundang pembicara yang berkompeten di bidang jurnalistik, seperti hari ini mendatang narasumber Ketua Forum Jurnalis Migas Sumsel, H Ocktap Riady SH yang pernah menjabat Ketua PWI Sumsel dua periode.
“Pelatihan Jurnalistik Internal atau PJI oleh PWI Ogan Ilir akan dilaksanakan rutin setiap pekan ba’da salat Jumat,” kata Fredi, Kamis (12/10/2023).
Kegiatan PJI nantinya akan dibagi menjadi beberapa sesi, mulai dari pemaparan materi, tanya-jawab dan kesimpulan.
Fredi berharap kegiatan PJI dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya karena ini salah satu bukti upaya kepengurusan PWI Ogan Ilir mewujudkan wartawan yang profesional.
“Semoga PWI Ogan Ilir semakin kuat, kokoh dan kompak,” ucap Fredi.
Adapun pemateri pada launching PJI adalah Ketua Forum Jurnalis Migas (FJM) Sumsel, Ocktap Riady SH
Dalam paparannya, Ocktap Riady SH menekankan penerapan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sesuai Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Dijelaskannya, KEJ adalah sekumpulan prinsip moral yang merefleksikan peraturan-peraturan yang wajib dipatuhi oleh seluruh wartawan.
“Wartawan dan pers merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Wartawan merupakan profesi yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, sementara pers adalah lembaga yang menjalankan kegiatan jurnalistik. Kegiatan wartawan termasuk juga dalam kegiatan pers,” papar Ocktap.
KEJ harus menjadi landasan wartawan profesional dalam bertugas, karena fungsinya sebagai landasan moral dan etika agar seorang wartawan senantiasa melakukan tindakan tanggung jawab sosial.
“Landasan kode etik jurnalistik mengacu pada kepentingan publik. Sebab kebebasan pers yang ideal adalah kebebasan yang tidak mencederai kepentingan publik dan tidak melanggar hak asasi warga negara,” jelas Ocktap.
Institusi yang berhak menilai atas pelanggaran KEJ adalah Dewan Pers.
Sementara pihak yang memberikan sanksi atas pelanggaran KEJ adalah organisasi profesi wartawan dan atau perusahaan pers yang bersangkutan.
“Seperti halnya PWI maupun organisasi wartawan lainnya bertanggung jawab mengingatkan, bahkan memberikan sanksi jika anggotanya melakukan pelanggaran terkait tugas wartawan,” terang Ocktap.
Berikut ini poin-poin pada KEJ :
1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beriktikad buruk.
2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
3. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
4. Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
5. Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
6. Wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.
7. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
8. Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
9. Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
10. Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar atau pemirsa.
11. Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. (*/Tum)