Ngayau Desa, Kajari Basel Berikan Penyuluhan Hukum di Kecamatan Airgegas

2 Tahun Pimpin Basel, Riza-Debby Turunkan Kemiskinan Menjadi 3,22 Persen
Maret 2, 2023
Satlantas dan Satbinmas Polres Basel Sosialisasi ke Anak-anak TK Al-Hanif Toboali
Maret 2, 2023
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Riama BR Sihite, memberikan penyuluhan hukum melalui program Ngayau Desa, serta Sosialisasi Halo JPN, kepada para Kades yang ada di Kecamatan Airgegas, bertempat di Gedung Serba Guna, Kecamatan Airgegas, Kamis (02/03/2023).
 
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kasi Intel Kejari Basel, Michael YP Tampubolon; Kasi Pidsus Kejari Basel, Zulkarnain Harahap; Kasi DATUN Kejari Basel, Reza Vahlefi, Camat Airgegas, Yonsalakari dan seluruh kades di Kecamatan Airgegas.
 
Kajari Riama mengatakan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar Kejari Basel lebih dekat dengan masyarakat terkait program kerja Kejari yakni Halo JPN.
 
“Selain itu untuk memitigasi resiko terhadap permasalahan hukum, meminimalisir terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan Keuangan Desa, Penyelesaian konflik sosial masyarakat Desa dan dalam rangka  terwujudnya pemberdayaan masyarakat desa dengan pola ekonomi kreatif,” kata Riama.
 
“Sekaligus sosialisasi aplikasi halojpn.id, agar masyarakat yang ingin berkonsultasi masalah hukum ataupun memberikan laporan bisa langsung melalui aplikasi tersebut menggunakan Ponsel Android, jadi tidak perlu repot-repot datang ke Kejari Basel untuk berkonsultasi dengan Jaksa Pengacara Negara, cujup scan barcode-nya saja,” tambahnya.
 
Ia berpesan kepada para kades, agar sama-sama membangun desa lebih baik dan lebih maju lagi bersama para forkopimda demi kebaikan masyarakat Basel.
 
“Mari kita sama-sama membangun desa agar lebih baik dan lebih maju lagi, dan bekerja lah sesuai dengan jalur hukum yang  sebagaimana mestinya,” ungkapnya.
 
Riama mengatakan bahwa selama ini Kades di Basel sudah menjalankan roda pemerintahan desa sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan Pemerintah dan semoga kedepannya lebih baik lagi,  serta tidak ada lagi Kades yang terjerat masalah hukum.
 
Sementara itu, Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Basel, Mukhlis mengatakan, dengan adanya penyuluhan hukum dari Kejari Basel, membuat para Kades mendapatkan rambu-rambu dalam menjalankan roda pemerintahan di Desa.
 
“Kami sadar Kades adalah manusia biasa yang tak luput dari kesalahan dan pengetahuan, oleh karena itu penyuluhan hukum yang dilakukan oleh Kejari Basel sangat membantu kami Para Kades agar dapat menjalankan roda pemerintahan desa sesuai regulasi,” ujar Mukhlis.
 
Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Airbara ini berharap, peran Kejaksaan dalam mengawal desa terus digalakkan melalui kegiatan-kegiatan penyuluhan agar dapat menambah pengatahuan kades dan warga di bidang hukum. (Neneng/RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *