Post Views: 4,051
BABEL,
RADARBAHTERA.COM – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari fraksi PDI-Perjuangan Nata Sumitra gelar sosialisasi tentang menyebarluaskan Peraturan Daerah kepada ratusan warga dari dua desa yang ada di Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, Minggu (10/12/2023).
Tak tanggung-tanggung dirinya membawa 3 perda sekaligus untuk di informasikan kepada masyarakat.
Pertama-tama Ia menjelaskan Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Umum.
Nata Sumitra mengatakan bahwa saat ini Provinsi Kepulauan Babel sedang melaksanakan kegiatan Program Pembebasan Pokok Pajak dan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan Bermotor hingga tanggal 18 Desember 2023.
“Sayang jika tidak dimanfaatkan program ini, waktunya tinggal 8 hari lagi,” ucapnya.
Dirinya pun kembali mengingatkan agar masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya.
Bukan tanpa alasan, karena pemerintah juga telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009.
Di mana kendaraan bermotor dapat dilakukan penghapusan data kendaraan bermotor bagi masyarakat yang sudah beberapa tahun tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
“Jika kendaraan bapak/ibu semua yang tidak membayar pajak selama 5 tahun ditambah 2 tahun berturut-turut, maka data kendaraan bermotor akan dihapuskan dalam artian kendaraan bodong,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri Fezzi Uktolseja yang juga sekaligus sebagai narasumber ke dua, Kepala Desa Kurnia Jaya Djus’an, Kepala Desa Baru Husnul Khalik, BPD dari kedua desa serta perangkat desa dan tokoh masyarakat yang ada di Manggar. (Siska/RB)