BABEL, RADARBAHTERAH.COM – Hingga kini, warga nelayan Tanjungketapang, Kecamatan Toboali, menyatakan tetap menolak aktivitas tambang timah laut dalam bentuk Ponton Isap Produksi (PIP) di wilayah Merbau dan sekitarnya.
Ketua Nelayan Batuperahu Tanjung Ketapang, Joni Zuhri mengungkapkan, kisruh ini terjadi karena kembali berkembangnya rencana penambangan dalam bentuk Ponton Isap Produksi (PIP) di dusun Temayang dan di Tebingpanjang
“Dalam hal ini kesepakatan diambil, kami menolak keras terkait rencana masuknya penambangan pasir timah, apapun bentuknya baik legal apalagi yang ilegal ke wilayah Tanjungketapang, Batuperahu, Merbau dan Desa Rias,” kata Joni kepada awak media usai acara kesepakatan di Pantai Kelisut, Toboali, Jum’at (11/02/2022).
Ia juga mengatakan, kesepakatan notulen hari ini pihak dari sejumlah kelompok petani, nelayan, pokdarwis Kelisut dan kelompok tambak udang akan menyampaikan kepada Pemda Basel, untuk tidak menerbitkan rekomendasi terkait dengan rencana kegiatan penambangan.
“Kami dari pihak petani, nelayan, pokdarwis Kelisut dan kelompok tambak udang akan mengajukan surat kesepakatan ke pemerintah pusat, seperti ke Presiden Joko Widodo, Mabes TNI dan Mabes Polri, terkait kisruh pertambangan khususnya di Basel ini. Kami harap, PT Timah tidak menerbitkan SPK terkait dengan rencana sosialisasi segala macam tersebut,” tegasnya.
Sementara itu Bupati Basel, Riza Herdavid diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Basel H. Mukhson mengatakan, dirinya akan menyampaikan kepada Bupati Basel terkait apa yang telah disepakati hari ini.
“Saya ditunjuk Pak Bupati Basel, untuk menghadiri kegiatan hari ini terkait masalah penolakan masyarakat tentang rencana masuknya pertambangan di daerah pesisir Tanjungketapang. Saya akan menyampaikan kepada Pak Bupati, terkait apa yang telah disepakati hari ini. Insyaallah, Bupati Riza Herdavid dengan semangatnya akan selalu mendukung apa yang jadi keputusan masyarakat dengan mempertimbangkan teknis, bahwa itu bisa menguntungkan dan bisa sejahterakan masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, Mukhson juga menyampaikan, Bupati tidak mempunyai kewenangan dalam perizinan pertambangan.
“Dalam hal ini, Bupati Basel tidak mempunyai kewenangan dalam perizinan pertambangan. Apabila masih ada ada oknum ASN baik dari kelurahan atau oknum-oknum lain, akan dipanggil melalui inspektoratnya dan akan ditindak tegas sesuai dengan sanksi apa yang dia lakukan,” tandas Mukhson. (Neneng)