Post Views: 3,735
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Supan alias Rian (33) seorang duda satu anak asal Desa Pergam, Kecamatan Toboali yang berdomisili di Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuh terhadap Supiya alias Evi (40) seorang janda anak dua asal Desa Serdang, Kecamatan Toboali yang tak lain adalah pacarnya sendiri, pada Rabu malam (12/10/2022).
Kapolres Basel, AKBP Joko Isnawan melalui Kasatreskrim, AKP Chandra Satria Adi Pradana mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka Supan, dirinya tega mengabisi nyawa Supiya yang diakui pacarnya itu dengan cara dicekik dan dipukul serta mayatnya dibakar sampai jadi abu, lantaran tersangka kesal sering dimintai uang oleh korban.
“Kepada petugas, pelaku ini mengaku kesal terhadap korban karena sering dimintai uang untuk keperluan sehari-hari. Sehingga tersangka mencekik dan memukulnya dengan sebuah cangkul hingga tewas, kemudian membakar jasad korban hingga jadi abu di sebuah kebun Dusun Parit 9 Desa Gadung, Kecamatan Toboali pada Rabu malam kemarin,” kata AKP Chandra Satria kepada awak media, Jumat (14/10/2022).
AKP Chandra Satria menjelaskan, terungkapnya peristiwa pembunuhan sadis tersebut, karena seusai membunuh korban, tersangka langsung datang ke Mapolres Basel menyerahkan diri dan mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap seseorang (Supiya, red).
Setelah mendapat keterangan tersebut, anggota Satreskrim Polres Basel dengan sigap langsung bergerak menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) saat itu juga.
“Sesampai di TKP, anggota dan tim unit identifikasi menemukan tumpukan abu atau arang kayu yang diduga bekas membakar korban, selanjutnya Tim Unit Identifikasi Polres Basel melakukan olah TKP dengan disaksikan perangkat desa setempat,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, saat olah TKP anggota dan Tim Unit Identifikasi menemukan barang bukti milik korban, berupa dua buah cincin, seutas kalung, satu gelang dan tulang belulang yang diduga sisa jasad korban yang hangus dibakar.
“Selain itu, ditemukan juga satu unit motor yang didalamnya terdapat handphone milik korban yang terletak tidak jauh dari TKP,” ungkap AKP Chandra.
“Tak sampai di situ, anggota dan Tim Unit Identifikasi kembali melakukan olah TKP bersama tersangka pada Kamis pagi kemarin (13/10/2022) sekira pukul 08.00 WIB, juga menemukan sisa jasad korban berupa tumpukan daging yang terlihat hangus tidak habis terbakar yang dikubur dalam tanah tak jauh dari TKP pembakaran tersebut,” tambahnya.
AKP Chandra juga mengatakan, saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamakan di Mapolres Basel guna penyelidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya tersangka akan disangkakan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Neneng)