Modus Pacaran, Oknum Security Cabuli ABG Berkali-kali 

Pemkot Pangkalpinang Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 
Juni 5, 2023
FEC, Peluang Bisnis Toko Online Menjanjikan 
Juni 6, 2023
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum lama ini.
 
Kali ini, MN (15) yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) menjadi korban pencabulan oleh oknum security berinisial YY (37) yang bekerja di sebuah perusahaan kebun sawit di Kecamatan Airgegas.
 
Aksi pencabulan tersebut pertama kali diketahui oleh bibi korban, setelah menyadap handphone milik MN. Melalui isi pesan WhatsApp, diketahui bahwa koban dan pelaku sedang berpacaran. 
 
Mengetahui hal itu, bibi korban pun langsung menanyakan kepada MN, apa saja yang sudah dilakukan oleh pelaku. 
 
Kemudian, korban pun mengakui bahwa telah ditiduri oleh pelaku secara berulang kali sejak bulan Maret 2023 hingga bulan Mei tahun 2023. 
 
Mendengar pengakuan dari korban tersebut, bibi korban langsung menceritakan hal tersebut kepada suaminya (paman korban), kemudian paman korban pun langsung melaporkan pelaku ke Polsek Airgegas pada Minggu (04/06/2023). 
 
“Dikarenakan status korban MN masih dibawah umur dan masih SMP. Paman korban tidak terima dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Airgegas guna penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek Air gegas AKP Yandri C Akip, seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Toni Sarjaka, Selasa (06/06/2023). 
 
Ia menjelaskan, setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Opsnal Polsek Airgegas langsung bergerak cepat mencari informasi keberadaan pelaku. 
 
“Tak butuh waktu lama, setelah mengetahui identitas dan keberadaan pelaku, tim Opsnal Polsek Airgegas berhasil membekuk pelaku tanpa perlawanan saat berada di rumah sakit Krio Panting, Kecamatan Payung, pada Senin kemarin (05/06/2023),” jelas AKP Yandrie.
 
Kemudian, pelaku dan barang bukti langsung dibawa dan diamankan ke Polsek Airgegas guna diproses lebih lanjut.
 
“Atas perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 81 ayat 2 nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (Neneng/RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *