Post Views: 3,496
SUMSEL,
RADARBAHTERA.COM – Seorang oknum guru wanita berstatus PNS berinisial FB, saat ini diamankan pihak kepolisian karena tersandung kasus pencurian puluhan Samsung Tab A barang inventaris SMAN 1 Tanjungbatu.
Kapolsek Tanjungbatu, AKP Sondi Fraguna membenarkan, Tim Rimau Batu Unit Reskrim Polsek Tanjungbatu, Polres Ogan Ilir, Sumsel, telah mengamankan FB oknum guru perempuan itu, karena diduga telah melakukan pencurian terhadap 88 unit Samsung Galaxy Tab A yang merupakan barang inventaris di tempat pelaku bertugas.
Penangkapan terhadap FB ini, berawal dari adanya laporan pihak sekolah yang kehilangan sejumlah Samsung Galaxy Tablet A pada 31 Januari 2023 lalu.
Barang inventaris milik sekolah ini berupa Samsung Galaxy Tab A ini disimpan di dalam sebuah kardus yang berada di dalam lemari ruangan laboratorium TIK sekolah menengah atas itu.
“Awal mulanya saksi NA sedang melakukan pemeriksaan lemari penyimpanan Samsung Tablet inventaris, lalu saksi melihat kardus penyimpanan tersebut sudah terbuka dan kosong,” terangnya, Selasa (21/03/2023).
Saksi NA pun lalu memberitahukan kejadian tersebut ke saksi lainnya AA. Keduanya pun lalu melakukan penghitungan ulang jumlah Samsung Tab A yang ada di dalam ruangan Laboratorium TIK sekolah.
“Setelah diperiksa, ternyata Tablet Samsung Galaxy Tab A tersebut telah hilang sebanyak 88 unit dari jumlah keseluruhan 150 unit,” ungkapnya.
Kemudian saksi pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Sekolah. Setelah itu, pihak sekolah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungbatu.
Setelah menerima laporan, Tim Rimau Batu Polsek Tanjungbatu dipimpin oleh Kapolsek Tanjung Batu, AKP Sondi Fraguna didampingi Kanit Reskrim, IPDA Marzuki, langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan beberapa minggu, tim mengarah ke salah satu oknum guru di SMAN 1 Tanjungbatu. Kemudian, Senin sore kemarin (20/03/2023), tim melakukan penangkapan dan langsung melakukan interogasi terhadap FB diduga pelaku.
“Akhirnya pelaku mengakui perbuatannya yang telah berjalan selama lebih kurang lima bulan. Aksinya sudah berlangsung dari bulan Agustus 2022 hingga bulan Desember 2022,” jelasnya.
Adapun modus operandi yang dilakukan pelaku saat melancarkan aksinya, dengan cara berpura-pura melakukan meeting zoom di ruangan laboratorium TIK sekolah tersebut.
Kemudian, melihat situasi sepi tidak ada orang, pelaku langsung mengambil Tablet tersebut sebanyak dua sampai lima unit setiap minggunya tergantung situasi. Lalu, minggu berikutnya pelaku mengambil lagi Tablet sampai dengan jumlah 32 unit.
Kepada petugas, FB mengaku, bahwa uang hasil penjualan Samsung Galaxy Tab A tersebut dipergunakannya untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
“Saat ini, FB telah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandas Kapolsek Sondi. (*/Tum)