Miliki Sabu, Kakek Jon “Diterkam” Tim Cheetah Polres Basel

Kades Sena : Tidak Ada Lagi Galian-galian C Ilegal
Mei 30, 2022
Bupati dan Wabup Basel Berikan Bantuan Korban Kebakaran di Rias dan Sukadamai
Mei 30, 2022
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Makin tua makin menjadi, itulah pepatah yang cocok untuk Kasim alias kakek Jon (60) warga Desa Sengir, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan (Basel). Dia berhasil diamankan Tim Cheetah Satresnarkoba Polres Basel di kediamannya, karena memiliki puluhan gram narkoba jenis sabu, Senin dini hari (30/05/2022).
 
Dari hasil penggeledahan anggota yang didampingi Ketua RT setempat, Senin dini hari sekira pukul 00.05 WIB, dari tangan pelaku ditemukan 25 paket narkotika jenis Sabu-sabu seberat 23,15 gram.
 
Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kasatnarkoba Iptu Husni Afriansyah, kakek Jon merupakan target operasi (TO) Satuan Resnarkoba kerena sudah beberapa kali dilakukan penyelidikan ke rumahnya namun pelaku belum ditemukan.
 
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pada Minggu malam (29/05/2022), diketahui tersangka sedang berada dirumahnya. Kemudian anggota yang dipimpin Kanit 1 Bripka Dodi Gondrong dan Kanit 2 AIPDA Febri Selow melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Senin dini hari.
 
“Hasilnya, saat kami geledah di kediamannya ditemukan 25 paket Narkotika jenis sabu, beserta barang bukti lainnya berupa 2 unit timbangan digital warna silver, 1 buah dompet kecil warna merah muda motif bunga, 1 bungkus bekas permen guppy, 1 buah alat hisap bong, 1 buah pirek kaca, 1 buah korek api gas warna kuning dan 4 bal plastik klip bening kosong dan 1 buah tas selempang warna hitam abu-abu, serta 1 unit HP merek Nokia berwarna hitam, 1 buah sekop pipet plastik, 1 buah kotak sepatu warna hitam merk Simoncelli dan uang tunai sebesar Rp900ribu dengan rincian 7 lembar pecahan Rp100ribu dan 4 lembar pecahan Rp50ribu,” kata IPTU Husni di Toboali, Senin siang.
 
Ia menyebutkan, saat ini kakek Jon beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Basel untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
 
“Tersangka Kasim alias Kakek Jon akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tandas Iptu Husni. (Neneng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *