Miliki Puluhan Paket Sabu, Sopir di Sungaiselan Ini Ditangkap Polisi

Dinas PUPR Basel Lakukan Perawatan Ruas Jalan Kecamatan Leparpongok
November 8, 2022
Pj Gubernur Ridwan: Pelabuhan di Kepulauan Babel Harus Efektif dan Efesien
November 8, 2022
BABEL, RADARBAHTERA.COM – ASP (34)  warga Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) yang berprofesi sebagai seorang sopir tersebut, pada Senin malam (07/11/2022), terpaksa digiring petugas ke Mapolres Bateng akibat kedapatan menyimpan, memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu sebanyak 15,45gram.
 
Kapolres Bateng AKBP Risya Mustario melalui Kasatnarkoba Iptu Windaris mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan sering terjadi transaksi di rumah kontrakan tersangka.
 
“Setelah diselidiki dan didapatkan kebenaran informasi tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka ASP (34) pada Senin malam (07/11/2022) sekira pukul 19.20 WIB di rumah kontrakan yang beralamatkan di jalan PPI Swadaya Kelurahan Sungaiselan, Kecamatan Sungaiselan,” katanya kepada awak media, Selasa (08/11/2022).
 
Selanjutnya, ia mengungkapkan setelah dilakukan penangkapan, anggota Satresnarkoba didampingi oleh Ketua RT setempat, melakukan penggeledahan di badan dan di rumah kontrakan tersangka.
 
“Dari penggeledahan, anggota kami berhasil menemukan barang bukti berupa 10 paket sedang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik strip bening disimpan di dalam tas pensil berwarna biru merk Billabong yang pada saat itu di sembunyikan di belakang televisi,” ungkapnya.
 
Kemudian anggota kembali menemukan 17 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dibungkus menggunakan plastik strip bening yang disimpan di dalam kotak rokok merk Sampoerna Mild yang pada saat itu berada di atas kulkas.
 
Selain mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu, anggota juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 bal plastik bening strip  kosong, 1 unit timbangan digital warna abu-abu, 2 pirek beling, 1 sekop yang terbuat dari pipet plastik, 1 kotak Rokok merk Sampoerna Mild,  1 tas pensil berwarna biru merk Billabong, 1 unit Handphone merk Oppo A16 warna silver beserta SIM card.
 
Akibat kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bateng, guna proses lebih lanjut.
 
“Tersangka akan disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Iptu Windaris. (And/RB)
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *