Miliki Puluhan Paket Sabu, Ceseli Ditangkap Satresnarkoba Polres Bateng

Didit Srigusjaya : Baru Kali Ini Ibu Saya Izinkan Rumahnya Jadi Titik Kampanye
November 13, 2024
Tingkatkan Literasi dan Pelayanan Zakat Penghasilan Karyawan, PT Timah Raih Penghargaan BAZNAS RI
November 13, 2024

BABEL, RADARBAHTERA.COM – Anggota Satresnarkoba Polres Bangka Tengah (Bateng), berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan TPA, Kecamatan Sungaiselan, Bateng, Selasa sore (12/11/2024). 

Kapolres Bateng, AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas, Ipda Erwin Syahri, membenarkan adanya penangkapan seorang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Anggota Satresnarkoba Polres Bateng berhasil mengamankan seorang pria berinisial KC (42) beserta barang bukti narkotika diduga jenis sabu sebanyak 29 paket kecil yang disimpan dalam plastik bening dengan total berat bruto 11,9 gram,” ungkap Ipda Erwin.

Dijelaskan lebih lanjut, KC alias Ceseli diamankan di lokasi penangkapan setelah adanya laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sekitar rumah tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan mendapati KC beserta barang bukti.

“Selain sabu, tim juga mengamankan barang bukti lain berupa dua plastik strip bening kosong dan satu unit handphone Android merk Infinix Smart 7 yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam peredaran narkotika ini,” terang Erwin.

Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah, IPTU Doni Nopriadi SH menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh timnya setelah menerima informasi dari masyarakat.

“Tersangka saat ini sudah kami amankan di Polres Bangka Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan narkotika di wilayah ini,” jelas Iptu Doni.

Terhadap tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 144 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun.

“Semua barang bukti telah disita, dan tersangka akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Doni. (*/RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *