BABEL, RADABAHTERA.COM – Alex Saputra (34) seorang buruh harian warga Kelurahan Tanjungketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polres Bangka Selatan (Basel) pada Kamis malam (02/02/2023).
Pria kelahiran Tanjungraja, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumsel ini diamankan lantaran diduga memiliki dan mengedarkan Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Basel.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Suhendra, Sabtu pagi (04/02/2023) mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa di Jalan Damai Kelurahan Tanjungketapang tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
Dari laporan tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi tersebut. Kemudian, Kamis kemarin (02/02/2023), petugas melakukan penggerebekan di rumah kontrakan pelaku, dengan didampingi ketua RT setempat anggota melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sebanyak 13 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,07 gram.
Ia menjelaskan, selain menemukan barang bukti sabu, anggota turut mengamankan 1 buah kertas putih bertulisan 300, 1 buah kertas putih bertulisan 500, 2 buah plastik klip besar kosong, 2 ball plastik klip kecil kosong.
Kemudian, barang bukti lainnya 2 unit timbangan digital warna hitam, 1 buah kotak rokok sabun merk Giv, 1 buah kotak rokok surya kecil, 2 buah sekop warna hitam dan putih dari pipet minuman, 2 buah kotak lampu senter kepala, 1 bungkus plastik asoi warna hitam kosong, uang senilai Rp.200ribu, 1 unit hp android merk Infinix warna hitam, 1 unit hp kecil merk Nokia warna hitam.
Selanjutnya, AKP Suhendra mengatakan, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Basel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku patut diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Neneng/RB)