Miliki 6 Paket Sabu, Candra Ditangkap Polisi di Desa Payalingkung

Penyalahguna Narkotika di Kecamatan Tanjungraja Tertangkap
Januari 31, 2023
Kedapatan Membawa Pisau, Ali Diamankan Polsek Tanjungraja
Januari 31, 2023
SUMSEL, RADARBAHTERA.COM – Bravo!, Satresnarkoba Polres Ogan Ilir, berhasil mengamankan YAC alias Candra seorang penyalahguna narkotika jenis sabu di Desa Payalingkung, Kecamatan Lubukkeliat pada Selasa sore (24/01/2023).
 
Wakapolres Ogan Ilir Kompol Vita Indrawati didampingi Kasat Narkoba AKP Mukhlis, KBO Satres Narkoba Ipda Zulkarnain Afianata di Mapolres Ogan Ilir, kepada awak media Selasa (31/01/2023), membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang laki-laki yakni YAC alias Candra di Desa Payalingkung, Kecamatan Lubukkeliat tersebut.
 
“Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap YAC alias Candra, petugas berhasil menemukan 6 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,88 gram di dalam kotak rokok merk Seven dan 1 buah buku catatan hutang narkotika yang ditemukan di ruang tamu,” kata Wakapolres Vita.
 
Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap badan tersangka, berhasil ditemukan sebilah senjata tajam jenis pisau sepanjang bergagang kayu warna coklat beserta sarung kulitnya sepanjang 25 cm di selipan pinggang sebelah kiri tersangka.
 
Selain itu pula, anggota juga menemukan sebilah pisau bergagang kayu yang dibalut lakban warna hitam dan bersarung lakban warna hitam dengan panjang 17 cm yang ditemukan di selipan pinggang sebelah kanan pelaku.
 
Saat dilakukan pemeriksaan di luar rumah tepatnya di teras belakang depan kamar mandi, petugas juga menemukan 1 timbangan digital warna silver, 1 alat hisap sabu atau bong beserta pipet, 1 buah kaleng roti khong Guan biscuit yang didalamnya berisi 1 buah pirek kaca, 1 sekop plastik, 1 korek api gas warna kuning, 3 potongan pipet, 1 jarum, 10 bungkus plastik klip bening kosong dan 1 buah timbangan digital kecil warna silver.
 
“Atas kasus tersebut, Candra dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk diproses lebih lanjut. “Pelaku akan disangkakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkas Wakapolres Vita Indrawati. (Neng/RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *