Post Views: 1,670
BABEL,
RADARBAHTERA.COM – Akibat memiliki dua paket sabu, Galih (20) warga Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), saat ini harus berurusan dengan pihak kepolisian, atas tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Basel Iptu Husni Afriansyah menjelaskan kronologi penangkapan pelaku.
“Pada hari Sabtu (04/06/2022) sekira pukul 18.40 WIB, anggota berhasil mengamankan Galih di rumahnya. awal penangkapan ini, adanya laporan warga bahwa sering terjadi tindak pidana narkotika di jalan jenderal Ahmad Yani ini. Setelah mendapat informasi, anggota melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi tersebut. Dengan didampingi ketua RT setempat, anggota berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku,” jelas Iptu Husni, Senin (06/06/2022).
Saat dilakukan pengeledahan, kata Iptu Husni, anggota menemukan 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,62 gram.
“Selain 2 paket sabu, anggota juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 bungkus permen Kiss, 1 sebuah dompet hitam, 1 unit alat hisap, 1 Unit Hp merk OPPO warna hitam dan 1 KTP,” ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Mapolres Bangka Selatan.
“Atas perbuatan, pelaku kita sangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Iptu Husni. (Neneng)