Post Views: 3,078
BABEL,
RADARBAHTERA.COM – Sebanyak delapan kontainer diduga bermuatan mineral ikutan zirkon diduga ilegal dengan total tak kurang dari 200 ton di Pelabuhan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang rencananya bakal dikirim ke negeri China oleh perusahaan PT Cinta Alam Lestari pada Sabtu pagi (03/04/2021) terancam gagal berangkat pada Sabtu malam. Tak sebatas itu, pihak Polda Babel juga akan mengecek terkait aktifitas bongkar muat dalam kasus ini.
Ratusan ton zirkon diduga ilegal tersebut terkendala, lantaran dikirim sebelum diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub). Gubernur Babel, Erzaldi Rosman saat koordinasi virtual menegaskan, ada oknum pengekspor yang beralibi melakukan pengiriman antar pulau bahkan ke luar negeri itupun juga termasuk ilegal.
Bahkan Menteri Luhut Panjaitan meminta, jika ada oknum bermain maka aparat harus menindaknya. “Saya minta KPK, TNI, Polri, Kejaksaan dan Bakamla untuk serius menindak penyelundupan timah olahan,” tegas Luhut saat rakor secara virtual dengan Gubernur Babel, Senin lalu.
Sementara itu, pantauan awak media, sejak Jumat-Sabtu pagi (02-03/04/2021), di Pelabuhan Pangkalbalam Pangkalpinang terlihat sebanyak 8 kontainer diduga berisi zirkon tersebut telah dimasukkan ke kapal yang rencananya akan diekspor ke negeri China. Sesuai dengan keterangan tercatat di dalam dokumen pengiriman, jika 200 ton zirkon dari perusahaan PT Cinta Alam Lestari beralamat Sungailiat tersebut akan dikirim ke perusahaan Fuhan Yuanad Industrial di Kota Shahan Town China. Dari informasi beredar, pemilik ratusan ton zirkon itu disebut-sebut milik seseorang berinisal MRSL.
Kantor Bea Cukai melalui humasnya, Suharyanto belum bersedia berstatemen saat dikonfirmasi awak media terkait aktifitas bongkar muat 8 kontainer diduga berisi ratusan ton zirkon itu.
Sedangkan sebelumnya, Luxor, disebut-sebut yang mengatur pengiriman ratusan ton zirkon membenarkan perusahan PT Cinta Alam Lestari yang melakukan ekspor zirkon ke China. “Kurang tahu juga jadwal ekspornya, karena perusahaan tetap melakukan produksi tentu selanjutnya ekspor. Kita ada kuota ekspor luar negeri yang harus dipenuhi setiap bulannya,” jawab Luxor dihubungi, Jumat malam (02/04/2021).
LSM AMAK Babel Menyoroti
Sementara itu sebelumnya, Hadi Susilo selaku ketua LSM Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Babel meminta aparat penegak hukum khususnya Polda Babel untuk segera melakukan penegakkan hukum terhadap dugaan pelanggaran dalam aktifitas pengiriman zirkon ke luar negeri itu oleh PT CAL.
“Saya dan lembaga AMAK meminta dengan hormat Bapak Kapolda Babel dapat segera menindak lanjuti pemberitaan terkait adanya aktifitas bongkar muar zirkon di Pelabuhan Pangkal Balam yang akan di ekspor ke China,” pinta Hadi, Sabtu (03/04/2021).
Menurut Hadi, larangan ekspor zirkon ini, sudah ditegaskan oleh Gubernur Babel, Erzaldi Rosman hingga Menteri Koordinator Luhut Panjaitan.
“PT CAL ini luar biasa. Meskipun sudah dilarang untuk ekspor zirkon oleh gubernur bahkan hingga Pak Menteri Luhut, namun tetap akan melakukan ekspor. Hal ini tentunya PT CAL sangat mengkerdilkan pemerintah,” tandasnya.
Oleh karena itu, kata Hadi pihak aparat berwenang jangan sampai berdiam diri, sehingga meloloskan zirkon tersebut ke luar negeri.
“Apapun alasannya, pihak kepolisian khususnya Polda Babel harus menghentikan rencana ekspor zirkon ini, dan juga seret pihak pihak terkait lainnya yang coba coba untuk meloloskan pengiriman zirkon tersebut ke luar negeri,” tandasnya.
Polda Babel Menindaklanjuti
Sementara itu, terkait aktifitas bongkar muat ratusan ton zirkon dalam 8 kontainer di Pelabuhan Pangkalbalam yang menuai sorotan dari berbagai pihak, maka Polda Babel langsung menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan pengecekan.
“Sedang kita cek,” tegas Kapolda Kepulauan Babel, Irjen (Pol) Anang Syarif Hidayat kepada awak media, Sabtu malam. (Red/RB)