Post Views: 2,374
BABEL,
RADARBAHTERA.COM – Tim Panther Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan (Basel), saat ini berhasil bekuk 3 dari 4 orang yang diduga dalang tindak pidana pencurian di 6 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di wilayah hukum Kecamatan Toboali.
Kasatreskrim Polres Basel AKP Chandra Satria Adi Pradana seizin Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan, menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan 3 kawanan ini di Aula depan Satreskrim Polres Basel, Kamis Sore (25/08/2022)
“Ketiga pelaku yang diamankan itu masing-masing yaitu A (15), AE (17) dan E (22). Kini para tersangka, sudah diamankan di Mapolres Basel guna di proses lebih lanjut,” katanya.
AKP Chandra menjelaskan kronologis kasus, awalnya pelapor bernama Arisandi (24) warga jalan Teladan AMD Gang Dul Toboali membuat laporan ke Polres Basel. Dalam laporannya bahwa pada Selasa (23/08/2022) sekira pukul 03.00 WIB ibunya memberi tahu bahwa 1 buah tas merek Eiger berwarna cokelat, 1 unit HP merek Vivo Y51 dan 1 unit rokok elektrik merek Dark telah raib digondol maling.
“Atas laporan itu, kemudian Tim Opsnal atau Tim Panther bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan para pelaku. Akhirnya setelah dilidik, tim mendapati keberadaan pelaku tepatnya Rabu siang kemarin,” tambah Chandra.
Ia menyebut, pelaku berhasil terpantau setelah kawanan pelaku pencurian berada di salah satu gerai HP yang ada di Jalan Jenderal Sudirman Toboali. Kemudian Tim Panther bekerjasama dengan pemilik gerai hp tersebut.
“Jadi pelaku ini bermaksud untuk menjual atau memperbaiki Hp yang diduga hasil curian ke gerai Hp tersebut. Kita koordinasi dengan pemilik gerai dan menunggu pelaku datang untuk mengambil ponsel tersebut,” sebut Chandra.
Kemudian, sekira pukul 17.00 WIB salah satu pelaku berinisial AE kembali ke gerai untuk mengambil Hp tersebut. Pada saat bersamaan Tim Panther langsung bergerak untuk mengamankan pelaku tanpa melakukan perlawanan.
“Kemudian dia kita interogasi, AE mengaku kalau telah mencuri ponsel di rumah Arisandi bersama dengan dua rekan lainnya berinisial A dan E. Saat ini tiga orang ini sudah kita amankan dan satu lagi yang diduga terlibat masih kita terus kejar,” ungkapnya.
Dia menjelaskan adapun modus pelaku dalam melancarkan aksinya ialah bergerak pada malam hari dengan mencongkel jendela rumah korban lalu masuk ke dalam. Masing-masing pelaku berperan setiap aksi yang mereka lakukan.
“Dalam aksinya, pelaku ini ada perannya masing-masing, ada yang masuk ke rumah berdua, satu di luar, ada yang masuk satu di luar dua, bahkan ada yang sendiri. Untuk barang bukti yang sudah mereka jual itu digunakan untuk membeli chip judi online,” jelas Chandra.
Dalam pengakuannya para pelaku melancarkan aksi pencurian tersebut baru 1 bulan terakhir, namun setidaknya ada 6 TKP pencurian yang diduga telah dilakukan oleh kawanan pencuri ini. Dua di Jalan Teladan dan masing-masing di jalan Bukit Permai, jalan Mahoni, jalan Pelabuhan Jeki dan jalan Air Medang.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya tas merek Eiger warna cokelat, ponsel masing-masing merek Vivo Y51, Oppo A54, Oppo F1 dam Realme. Satu unit Vape merek Dark, 1 buah tas hitam, 5 buah tabung gas 3 kilo dan 1 motor merek Mio warna putih hitam,
“Akibat perbuatannya para pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 2 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Akan tetapi karena ada pelaku yang masih di bawah umur, kami akan berkoordinasi dengan Unit PPA dan instansi terkait,” pungkas AKP Chandra. (Neneng)