Post Views: 1,462
BABEL,
RADARBAHTERA.COM – Pemkot Pangkalpinang melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pangkalpinang siap melakukan tindakan tegas bagi gelandangan dan pengemis (gepeng) yang berkeliaran di tengah kota, serta sanksi bagi pelanggar Peraturan Daerah yang memberikan santunan atau uang di tempat umum.
Kasi Kerjasama Satpol PP Pangkalpinang, Mulyanto menuturkan, penindakan ini dilakukan untuk menertibkan para gepeng yang dianggap semakin meresahkan masyarakat.
“Bagi yang memberi akan dikenakan denda Rp.1 juta atau kurungan delapan hari. Sebagai koordinator atau yang menyuruh didenda sebesar Rp 50 juta atau kurungan selama enam bulan. Sanksi tegas juga akan diberikan kepada gelandangan dengan alasan tuntunan hidup dengan menerapkan sanksi sosial seperti membersihkan kantor dan pengamanan peralatan yang menunjang kegiatan tersebut,” jelas Mulyanto, Rabu (24/03/2021).
Pihaknya akan membentuk tim untuk patroli di tiap lokasi yang terpantau ramai dengan keberadaan gepeng maupun pengamen.
“Penempatannya di simpang empat lampu lalu lintas Ramayana. Penertiban juga akan berjalan secara mobile (patroli) untuk mengamati gelandangan karena sekarang kami berfokus kepada pencegahan,” ujarnya.
Mulyanto mengimbau masyarakat tidak memberikan uang kepada mereka yang berkeliaran di tempat umum, karena melanggar pada peraturan daerah yang dibentuk oleh pemkot.
“Kami juga akan memberikan tindakan khusus dan tegas, bagi mereka yang mengambil keuntungan dari menjadi gelandangan, pengemis maupun pengamen di tengah kota ini,” tandasnya. (**/Apri)