BABEL, RADARBAHTERA.COM – Seorang pria bernama Rohmat Ridwan alias Marwek (24) asal Desa Pejaten kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang provinsi Jawa Barat diringkus oleh aparat kepolisian dari Polres Bangka Selatan lantaran diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor alias curanmor.
Kronologi kasus pencurian tersebut terjadi pada Kamis (07/11/2024) lalu sekitar pukul 15.30 Wib di rumah milik korban Siti Maripah (42) yang berada di Jalan Dusun Harapan Makmur, Desa Keposang, Kecamatan Toboali.
Ketika itu korban yang tengah bersantai di rumahnya didatangi oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal. Keduanya mengendarai satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio warna hitam.
Kedua pelaku sempat berpura-pura bertanya kepada korban untuk menanyakan alamat rumah temannya yang bernama Juki. Korban kemudian memberi tahu bahwa tidak ada warga yang bernama Juki di daerah tersebut, sampai akhirnya pelaku meninggalkan rumah korban.
Beberapa menit kemudian, kedua pria itu kembali mendatangi kediaman rumah korban. Pelaku berdalih ingin beristirahat dan merasa kehausan, sehingga meminta minum kepada korban. Ketika korban masuk ke dalam rumah untuk mengambil air minum, pelaku menggasak satu unit sepeda motor merek Yamaha N-Max milik korban yang sedang terparkir di teras rumah yang mana kunci motor masih terpasang di sepeda motor tersebut.
Ketika korban kembali keluar dengan membawa minum, kedua pria itu sudah tidak ada lagi. Ketika mencoba mengecek ke teras rumah, korban kaget saat melihat sepeda motornya telah raib digondol maling.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp28 juta dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Bangka Selatan.
Kepala Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Yandha Aditya Prayoga mengungkapkan, usai mendapatkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengantongi identitas serta ciri-ciri pelaku yang dimaksud.
Sebulan berlalu aparat kepolisian akhirnya mengetahui keberadaan pelaku yang diketahui berada di Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. Tepat pada Kamis (05/12/2024) kemarin sekitar pukul 21.20 wib petugas berhasil mengamankan pelaku yang berada di Pelabuhan Air Jukung.
Diketahui, pelaku ini merupakan residivis yang baru keluar satu tahun kemarin yang pernah melakukan pencurian sepeda di kecamatan Belinyu kabupaten Bangka.
“Ketika hendak diamankan polisi, pelaku sempat melawan dan mencoba melarikan diri, sampai akhirnya harus dihadiahi timah panas oleh petugas tepat pada betis kaki kirinya,” ujar Ipda Yandha, Rabu (11/12/2024).
Dirinya mengungkapkan, dari penangkapan tersebut polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Yamaha N-MAX dengan nomor polisi BN 6204 VH warna hitam.
“Berdasarkan keterangan pelaku, sepeda motor ini digunakan pelaku untuk aktivitas sehari-hari. Atas kejadian pelaku bersama sejumlah barang bukti telah diamankan ke Polres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
“Pelaku akan disangkakan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancam hukuman pidana lima tahun penjara,” pungkas Ipda Yandha. (Neneng)