Marsidi: DPRD Memiliki Tanggungjawab dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

IPSI Babel Tatar dan Upgrading Wasit Juri dan Pelatih Daerah
Desember 2, 2022
DPC PDI Perjuangan Kota Pangkalpinang Resmikan Kantor Baru
Desember 2, 2022
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung, H. Marsidi Satar mengatakan, DPRD memiliki tanggungjawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Untuk itu, anggota dewan wajib bergerak cepat mendukung pemerintah dalam mencegah dan menangani bencana.
 
“Hal itu, mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bahwa Pemerintah Daerah bertanggungjawab terhadap penanggulangan bencana alam yang terjadi di daerahnya,” kata Marsidi kepada awak media, Jumat (02/12/2022).
 
Ia juga menyebutkan, tanggung jawab pemerintah daerah bersama DPRD meliputi penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terdampak bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum.
 
Kemudian, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan. Juga soal pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang memadai.
 
“Tidak ada yang menghendaki adanya bencana, tapi persiapan harus ada. Oleh karena itu pemerintah harus hadir dalam edukasi pra bencana, melindungi dan memberikan pelayanan yang maksimal pada pasca bencana,” ungkapnya.
 
Politisi Golkar ini melanjutkan, terkait pendanaan dan pengelolaan bantuan juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah. Disebutkan Marsidi bahwa sumber bantuan dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan masyarakat.
 
“Nah, DPRD juga memiliki wewenang untuk menetapkan status bencana. Hal ini terkait dengan munculnya implikasi penggunaan anggaran yang dibutuhkan oleh daerah. Dalam hal ini DPRD berperan untuk memberikan persetujuan anggaran,” katanya.
 
Sedangkan terkait fungsi pengawasan, DPRD bertugas mengawasi mekanisme pengadaan barang dan jasa untuk mencegah miss alokasi mengingat dana yang dikeluarkan memerlukan bukti pertanggungjawaban administrasi.
 
“Alhamdullilah, kemarin menjadi narasumber Bimtek pengkajian kebutuhan pasca bencana Provinsi Babel tahun 2022 yang dilaksanakan oleh BPBD Provinsi Bangka Belitung, di Hotel Fox Pangkalpinang selama dua hari. Peran dan kebijakan kita mendukung penanggulangan bencana daerah dalam hal penyediaan anggaran, regulasi dan pengawasan,” tandas Marsidi. (*/RB)
 
 
 
Sumber Link: mediaqu.co/Jaringan Media Group 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *