BABEL, RADARBAHTERA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang melalui Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Mensosialisasikan tentang Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada Pemilu 2024.
“Saat ini, sudah memasuki tahapan DPTb pada Pemilu 2024,” ujar Margarita selaku Komisioner KPU Kota Pangkalpinang, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, kepada awak media di Kantor KPU Pangkalpinang, Selasa (15/08/2023).
Disampaikannya, DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di suatu TPS, namun dalam keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan hak nya untuk memilih di TPS dimana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain.
Lanjutnya, ada tiga (3) kategori daftar pemilih yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Untuk DPTb syarat pindah memilihnya adalah sebagai berikut; 1. Bertugas ditempat lain; 2. Rawat inap/mendampingi pasien rawat inap; 3. Bencana alam; 4. Menjadi tahanan rutan atau lapas/menjadi terpidana; 5. Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau tempat rehabilitasi; 6. Menjalani rehabilitasi narkoba; 7. Bekerja di luar domisili; 8. Menjalani tugas belajar atau kuliah di luar daerah; Serta 9. Pindah domisili.
“Persyaratan diatas bisa diakomodir hingga H-30 atau sampai tanggal 15 Januari 2024 mendatang,” katanya.
Margarita mengimbau, kepada seluruh masyarakat sebelum tahapan DPTb ini berakhir, silahkan bagi yang sudah pindah domisili secara administrasi jika ingin memilih di TPS terdekat rumahnya langsung menemui penyelenggara Pemilu, KPU membuka posko di kantor KPU Pangkalpinang, Kecamatan dan Kelurahan.
“Kami siap melayani pemindah yang akan pindah memilih setelah menerima dan melakukan verifikasi dokumen kependudukan atau dokumen pendukung persyaratan pindah memilih,” ungkapnya.
Ia juga mencontohkan, ada pemilih yang DPT asalnya di Kecamatan Rangkui tetapi karena sedang kuliah/bekerja di Thailand maka Ia harus memilih di Thailand.
“Jadi pemilih tersebut harus melaporkan ke PPS/PPK Kecamatan Rangkui dengan membawa bukti dokumen KTP/KK serta surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa memang benar sedang kuliah di Thailand pada saat pemilu 14 Februari 2024 nanti atau jika ada yang menyatakan dia bekerja atau kuliah di Thailand,” tambahnya
Ia juga menjelaskan, ada beberapa perubahan pada tahapan pemilu nanti, contohnya pada pemilu 2019 jika ada pemilih yang pindah memilih ke kecamatan lain maka pemilih tersebut akan mendapatkan 4 surat suara sesuai dengan DPT nya.
Sedangkan untuk pemilu 2024 nanti, dimana jika ada pemilih yang pindah memilih ke kecamatan lain, pemilih tersebut tetap mendapatkan 5 surat suara, tetapi harus melaporkan dahulu ke KPU, Kantor Camat dan Kelurahan.
Margarita juga menegaskan, untuk DPK akan terakomodir jika surat suara masih ada, kalau surat suara tidak ada lagi maka tidak bisa diakomodir.
“Yang termasuk dalam DPK adalah pemilih yang sudah cukup umur yaitu berusia 17 tahun pada bulan Februari di tanggal 14 Februari 2024 nanti dan juga purna TNI/Polri,” pungkasnya. (Siska/RB)