Post Views: 2,657
SUMSEL, RADARBAHTERA.COM – Tim Macan Komering Polsek Lempuing Polres OKI Polda Sumsel, berhasil menangkap pelaku pencurian tiga ekor sapi milik Erni warga Desa Cahya Bumi, Kecamatan Lempuing, OKI pada Selasa (07/03/2023).
“Pelaku pencurian hewan ternak sapi milik Erni tersebut adalah NM alias Rohim (28), warga Desa Cahya Tani Kecamatan Lempuing pada Senin pagi kemarin (06/02/2023) sekira pukul 07.00 WIB,” kata Kapolsek Lempuing, AKP. AK Sembiring seizin Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto, Rabu (08/02/2023).
Kapolsek Sembiring mengungkapkan kronologis kejadian, bermula pagi itu Rohim berjalan ke belakang rumah Erni menuju kandang sapi milik korban.
Setibanya di kandang sapi tersebut, Rohim langsung membuka pintu kandang yang terbuat dari triplek dan dipalang dengan kayu balok.
Selanjutnya, pelaku masuk kedalam kandang dan melepas ikatan tali sapi yang diikatkan dengan tiang besi.
Setelah itu, pelaku langsung menuntun tiga ekor sapi keluar kandang menuju keluar jalan poros.
Sesampainya di jalan poros, pelaku pun menelpon pemilik mobil untuk mengangkut sapi hasil curiannya.
Korban yang saat itu sedang berada di rumah mengetahui jika sapinya telah dicuri langsung melapor ke Mapolsek Lempuing.
“Kerugian yang dialami korban yang kehilangan sapi itu, diperkirakan mencapai Rp.25juta,” katanya.
Atas laporan tersebut, lanjut AKP AK Sembiring, polisi langsung melakukan olah TKP bersama Kanit Reskrim, Ipda Suparman Selasa (07/02).
Hasil pengembangan penyelidikan, Selasa keesokan harinya (07/02/2023), petugas mendapatkan informasi jika barang bukti sapi yang dicuri berada di Belitang BK 14 Kabupaten OKU Timur, Sumsel yang dititipkan pelaku kepada seorang teman pelaku berinisial SUP.
“Petugas langsung bergerak mengamankan sapi-sapi tersebut sebagai barang bukti,” katanya.
Selain mengamankan sapi milik korban, polisi juga mendapatkan informasi keberadaan pelaku yakni berada di Desa Tanjungsari, Kecamatan Lempuing Jaya.
Seketika itu, juga polisi langsung melakukan penggerbekan di tempat persembunyian pelaku tersebut.
“Alhasil, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan diatas tujuh (7) tahun penjara,” tandas Kapolsek Sembiring. (Nov/Adi/RB)