Post Views: 2,041
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Polsek Sungaiselan diback-up Tim Jatanras Polda kepulauan Bangka Belitung (Babel), berhasil mengungkap kasus Non TO Ops Tertib Menumbing 2022 pada Senin (05/12/2022).
Dari hasil ungkap kasus tersebut, Polsek Sungaiselan berhasil mengamankan Guntur yang merupakan warga Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang pelaku tindak pidana pencurian satu unit hp IPhone 11 milik Mamat yang terjadi di Kelurahan Sungaiselan, Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah pada Senin, 07 November 2022 lalu.
Kapolres Bateng AKBP Moch Risya Mustario melalui Kapolsek Sungaiselan Iptu Hafiz Febrandani mengatakan, pelaku diamankan setelah anggota Unit Reskrim Polsek Sungaiselan menerima adanya laporan pencurian yg dilaporkan oleh Dedi (44) yang merupakan ayah korban (Mamat, red).
Setelah melakukan upaya pengembangan perkara, akhirnya pada Senin (05/12/2022) sekira pukul 14.30 Wib anggota Unit Reskrim Polsek Sungaiselan yang dibackup Jatanras Polda Kepulauan Babel menuju tempat terduga di wilayah Jebus, Bangka Barat dan berhasil mengamankan Hp iPhone 11 berwarna hitam dari tangan Kemas.
“Informasi dari Kemas, dirinya telah ini membeli hp tersebut dari konter Mobilehome di wilayah Sungailiat, kemudian tim langsung menuju ke wilayah Sungailiat dan mendapatkan informasi bahwa konter tersebut mendapatkan hp itu dari wilayah Pangkalpinang yang dibeli dari pelaku Guntur seharga Rp.3,2juta,” katanya.
Iptu Hafiz juga menjelaskan, setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku Guntur, Tim Unit Reskrim Polsek Sungaiselan dan Tim Jatanras polda Babel dipimpin oleh Ipda Hendro langsung mengamankan pelaku Guntur di kediamannya.
“Setelah diamankan dan diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah mencuri Hp iPhone milik Mamat. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP,” pungkas Kapolsek Hafiz. (And/Zizah)