BABEL, RADARBAHTERA.COM – Unit Opsnal Reskrim Polsek Airgegas, berhasil mengamankan MS alias Sultan (20) di depan kantor Desa Sidoharjo, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Kamis (18/05/2023) sekira pukul 03.00 WIB.
Pelaku diamankan, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencurian Hp korban Lukman dan temannya yakni Hp Oppo A55 warna hitam dan Realme C17 warna hijau di sebuah rumah kontrakan di Desa Nangka, Kecamatan Airgegas.
Kapolsek Air Gegas AKP Yandri C. Akip, seijin Kapolres Basel AKBP Toni Sarjaka, menerangkan awalnya korban dan temannya bangun dari tidur lalu temannya tersebut menanyakan Hp milik korban yang sebelumnya Hp tersebut diletakan didekat kepala sewaktu korban tidur.
“Namun bukan Hp korban saja yang tidak ada tetapi Hp temannya juga tidak ada setelah dicari didalam kamar kontrakan tidak ditemukan juga selanjutnya korban melihat jendela rumah kontrakan sudah terbuka, saat itulah korban meyakini bahwa ada orang masuk ke dalam rumah kontrakan melalui jendela dan mengambil kedua HP tersebut,” kata AKP Yandrie, Jumat (19/05/2023).
Ia mengungkapkan, akibat kejadian tersebut korban dan temannya mengalami kerugian Rp.3juta, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Airgegas guna dilakukan tindakan lebih lanjut.
“Berdasarkan laporan tersebut, selanjutnya saya memerintahkan Unit Opsnal Reskrim Polsek Airgegas untuk melakukan penyelidikan,” ungkap AKP Yandrie.
“Pada Kamis (18/05) sekira pukul 03.00 WIB, anggota Unit Opsnal Polsek Airgegas mendapatkan Informasi bahwa diduga pelaku pencurian tersebut sedang berada didepan kantor Desa Sidoharjo, kemudian anggota langsung menuju tempat tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga sebagai pelaku pencurian tersebut,” tambahnya.
Kemudian, perwira pangkat dua balok tersebut menjelaskan, setelah melakukan penangkapan terhadap pelaku, anggotanya melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 2 unit Hp sebagaimana yang dilaporkan oleh korban. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Airgegas guna penyelidkan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka patut diduga telah melanggar Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumannya 7 tahun. (Neneng/RB)