Post Views: 2,123
BABEL,
RADARBAHTERA.COM – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) adalah lembaga non struktural yang didirikan dan bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada Saksi dan Korban berdasarkan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. LPSK dibentuk berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Itulah kata pembuka yang disampaikan oleh pemandu acara/moderator saat membuka kegiatan sosialisasi program LPSK RI bertajuk ‘Galang solidaritas program perlindungan berbasis komunitas, sahabat saksi dan korban, Meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan perlindungan saksi dan korban melalui peran kelompok masyarakat sipil. Dengan motto ” Kita peduli – Kita lindungi, bertempat di ruangan Pasir Padi lantai 3 Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Air itam Kota Pangkalpinang, Kamis pagi (30/06/2022).
Kegiatan sosialisasi tersebut merupakan program LPSK RI dalam membangun jaringan relawan/agen LPSK di daerah dalam memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban berbasis komunitas khususnya di negeri Serumpun Sebalai.
Sebelumnya, kegiatan acara sosialisasi itu dibuka dengan tarian daerah Bangka Belitung ‘Tari Sambut Pinang Sebelah’ yang dibawa oleh empat penari dengan gerakan gemulai sebagai penghormatan kepada para tamu undangan.
Acara tersebut diawali dengan sambutan Wakil Ketua LPSK oleh Susilaningtias, mengatakan Bangka Belitung merupakan dari salah satu wilayah menjadi kinerja program perlindungan saksi dan korban, karena menurutnya menemukan banyak fakta di lapangan, faktor yang melatarbelakangi terkait kenaikan permohonan perlindungan dari masyarakat Kepulauan Bangka Belitung.
“Kami harap ada dukungan dari masyarakat Bangka Belitung juga pihak terkait, Program perlindungan saksi dan korban dalam memperjuangkan hak-hak saksi dan korban yaitu fisik maupun formil bahkan materil,” katanya.
Kemudian, sambutan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung yang diwakili Wakapolda Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen Pol Drs. Sugeng Suprijanto SH meyampaikan, LPSK di Indonesia sebagai sebuah lembaga negara mempunyai peran penting dalam menciptakan jaminan perlindungan saksi dan pelapor, untuk memperkokoh supremasi hukum sebagai bentuk keadilan negara.
“Polda Bangka belitung sangat berterimakasih atas di selenggarakannya sosialisasi, dimana kegiatan ini dapat memberikan wawasan dan pengetahuan baru terkait program perlindungan saksi dan korban terkhusus komunitas LPSK indonesia,” paparnya.
Ditambahkannya,” perlindungan terhadap kepedulian hak asasi korban dalam memberikan rasa keadilan, membutuhkan dukungan dari beberapa pihak. Kerjasama dan komunikasi yang sudah berjalan baik antara penegak hukum, kiranya penegak dapat ditingkatkan lagi,” ungkap Wakapolda Sugeng Suprijanto.
Di kesempatan yang sama, Dr Naziarto SH MH Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan, dengan adanya perwakilan LPSK di Kepulauan Bangka Belitung ini maka masyarakat otomatis makin terbantu untuk melindungi dirinya apabila berhadapan dengan masalah hukum.
“Selain itu, menurut hemat kami, ini membuktikan bahwa transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum menjadi tuntutn utama bagi kita. Hal ini menjadikan masyarakat dimanapun ia berada, sangat membutuhkan keberadaan LPSK,” kata Naziarto.
Lanjutnya, “Kami berharap dengan kegiatan ini akan menciptakan ruang bagi individu maupun kelompok untuk berperan aktif dalam upaya pemenuhan hak saksi dan korban. Terutama kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, awak media, ormas, dan komunitas lainnya yang berada ditengah masyarakat, diharapkan dapat memberikan pemahaman akan pentingnya upaya perlindungan bagi saksi dan korban yang tentunya tetap selaras dengan pengungkapan kasus peristiwa pidana,” kata Naziarto.
Harapannya, penegakan dan memperkokoh supremasi hukum demi keamanan dan ketertiban Masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Pendampingan terhadap Saksi dan korban merupakan tugas kita bersama sebagai mitra LPSK dalam menguatkan Fungsi Perlindungan Saksi dan Korban.
Hukum Transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum menjadi tuntutan utamayang digantungkan masyarakat kepada pemerintah dan para aparat penegak hukum dalam upaya memperkokoh supremasi hukumdan penegakan Hak Asasi Manusia, sinergi semua pihak sangatlah penting.
Banyak tantangan dihadapi dalam menciptakan penegakan hukum yang akuntabel, demokratis, berkeadilan dan Bebas. Salah satu peran yang menjadi tokoh sentral dalam proses penegakan hukum adalah saksi dan korban.
“Dengan adanya LPKS ini, Masyarakat otomatis terbantu untuk melindungi hak-hak nya dengan permasalahan hukum, selain itu ini membuktikan bahwa transparasi dan keadilan dalam penegakan hukum ini jadi tuntutan utama bagi kita,” kata Sekda Babel.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Dr. Achmadi, M.H., M.A.P. selaku salah satu nara sumber menyampaikan definisi Perlindungan yaitu segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban.
Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas memiliki tujuan umum yaitu meningkatkan akses masyarakat utamanya masyarakat miskin marginal dan/atau kelompok rentan terhadap layanan perlindungan dan pemulihan saksi dan korban melalui peningkatan peran kelompok masyarakat sipil, perluasan pelayanan dan penguatan sistem pelayanan.
Galang Solidaritas Saksi dan Korban Wilayah Bangka Belitung, “Kalau Ukan Kite, Siape Agik”.
Diakhir kegiatan sosialisaasi, ditutup dengan diskusi tanya jawab, dan nonton video tutorial cara pendaftaran online LPSK melalui aplikasi Di Playstore.
Acara sosiliasi tersebut selain dihadiri Wakil Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Dr. Achmadi, M.H., M.A.P, dan Susilaningtias, S.H., M.H. serta Sekjen LPSK Noor Sidartha.
Tampak hadir Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar, S.H., M.H., Wakapolda Kep Bangka Belitung Brigjen Pol Sugeng Suprijanto, Kejati Kep Babel, Kejari Bangka Selatan, Rikky Fermana Penanggungjawab KBO Babel, Sapta Qodria Muafi Kantor Penghubung LPSK Babel,dan tamu undangan lainnya. (*/RB)