Post Views: 2,104
BABEL,
RADARBAHTERA.COM – Pihak Kejari Bangka Tengah (Bateng), saat ini telah menetapkan 3 orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja pada kantor Cabang Pembantu BRI Depati Amir.
Kajari Bateng, Syamsuardi kepada awak media mengatakan, ketiga tersangka tersebut adalah SZ, A dan RA. “Ketiga tersangka ini, ditahan di rumah tahanan untuk 20 hari pertama mulai 20 Juli hingga 08 Agustus 2022,” katanya, Rabu (20/07/2022).
Lebih detail Kajari Bateng menyampaikan, tersangka SZ ditahan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-748/6.9.16/Fd.1/06/2022; Untuk tersangka A berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-750/6.9.16/Fd.1/06/2022; Sedangka tersangka RA, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-749/6.9.16/Fd.1/06/2022.
“Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan oleh penyidik, maka ketiga tersangka kasus Tipikor Capem BRI Depati Amir ini pada 15 Juni 2022, selanjutnya langsung kami lakukan penahanan,” katanya.
Ditegaskan Syamsuddin, untuk pasal disangkaan kepada para tersangka ini, primair pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (And/RB)