BABEL, RADARBAHTERA.COM – Lahan dengan radius 10 meter keliling dari tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di seputaran Merbuk, Kenari dan Pungguk Koba itu milik PLN Babel bukan milik perorangan.
PLN Babel melalui Jargi Koba – Toboali, Welly N mengatakan semua lahan diseputaran tower SUTT wilayah Provinsi Babel sudah dibeli, termasuk di seputaran Merbuk, Kenari dan Pungguk Koba.
“Ganti rugi pemasangan tower SUTT telah dilaksanakan oleh PLN unit Proyek Jaringan Sumatera. Mereka yang melakukan pembebasan dan ganti rugi terhadap warga atau instansi yang mempunyai lahan. Setelah proyek selesai kemudian diserahkan ke PLN Babel,” kata Welly belum lama ini.
Menurut Welly, radius yang di bebaskan dari titik tengah pemasangan tower itu sejauh 10 meter keliling. Dengan demikian, status lahan sudah milik PLN Babel bukan perorangan.
“Lahan radius 10 meter itu asset kami,” ungkapnya.
Terkait perawatan asset, Welly menyebut 1 bulan sekali melakukan pengecekan terhadap tower-tower SUTT.
“SUTT PLN arah Pangkalpinang – Koba – Toboali itu sudah bertegangan 150 KV, jadi harus kami pantau setiap saat,” jelasnya.
Mengenai sering adanya aktifitas penambangan timah illegal di seputaran SUTT wilayah Merbuk, Kenari dan Pungguk, ia mengaku pernah mengingatkan penambang agar jangan memasuki lahan PLN Babel.
“Sering kita sosialisasikan bahaya listrik ke penambang timah illegal. Aktifitas mereka juga membahayakan pondasi tower SUTT,” ujarnya.
Agar tidak membahayakan penambang dan merugikan PLN Babel serta masyarakat selaku konsumen, pihaknya tanggal 14 Oktober 2021 kemarin telah berkoordinasi dengan Polres Bateng terkait penjagaan Objek Vital Nasional (OBVITNAS) SUTT Pangkalpinang – Koba khususnya di titik T239 belakang pasar Koba.
“Titik T239 belakang pasar Koba berada di area Tambang Timah Rajuk,” ungkapnya.
Dalam koordinasi itu, pihaknya langsung bertemu dengan Kapolres Bateng, AKBP Moch Risya Mustario yang baru menjabat pertengahan September 2021 kemarin telah berkomitmen menjaga OBVITNAS dilingkungan PLN Babel, termasuk menindak penambang timah illegal yang berpotensi merusak tower SUTT.
Kapolres Bateng, AKBP Moch Risya Mustario akan menindaklanjuti semua informasi berkaitan OBVITNAS.
“Terimakasih informasinya, akan kita tindaklanjuti,” ungkap AKBP Risya, Minggu (12/12/2021). (Ronie)