Post Views: 1,902
BABEL,
RADARBAHTERA.COM – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Julhasnan mengatakan, saat ini pencetakan ulang KTP yang rusak atau hilang bisa dilakukan di kantor Dukcapil manapun, karena sudah terintegrasi dengan Dukcapil yang ada di seluruh Indonesia.
“Misalkan, ada warga Bateng sedang bepergian ke luar daerah, tiba-tiba KTP miliknya rusak atau patah. Maka yang bersangkutan bisa langsung pergi ke Dukcapil terdekat. Nantinya, Dukcapil dituju tersebut, menghubungi Dukcapil Bateng untuk konfirmasi dan verifikasi data,” kata Julhasnan kepada awak media, Senin (08/08/2022).
Akan tetapi, jika ada perubahan data, maka KTP harus dicetak di Dukcapil tempat awal diterbitkan KTP tersebut.
“Kedepan nanti, bakal ada KTP digital yang bisa diakses melalui smartphone guna mencegah perihal seperti KTP tertinggal atau hilang,” tandasnya. (*/RB)