BABEL,
RADARBAHTERA.COM – KPU Bangka Tengah (Bateng) mengadakan acara sosialisasi dan evaluasi terhadap tahapan penyusunan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Bateng pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
Acara tersebut dibuka oleh Davitri, Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bertempat di Soll Marina Hotel, Pangkalanbaru, Bateng, Senin siang (03/04/2023).
“Ada isu yang menarik pada pasca penetapan peserta pemilu yaitu daerah pemilihan dan penetapan alokasi kursi DPRD di tiap-tiap daerah,” ucap Davitri.
Untuk Bateng, penetapan alokasi kursi bertambah satu, dimana tahun 2019 kemarin 25 kursi menjadi 30 kursi.
Sedangkan untuk Dapilnya tetap yaitu Dapil 1 Koba dan Lubukbesar, Dapil 2 Simpangkatis dan Sungaiselan, serta Dapil 3 Pangkalanbaru dan Namang.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Bateng, Pittor mengatakan pihaknya sangat mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024, semoga dengan penambahan 5 kursi di DPRD Bateng ini, kedepannya aspirasi rakyat semakin tersalurkan.
Senada, Ketua KPU Bateng, Rusdi menyampaikan, daerah pemilihan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD berdasarkan PKPU 6 Tahun 2023 yakni Dapil Bateng 1 Kecamatan Koba dan Kecamatan Lubukbesar 11 kursi, Dapil Bateng 2 Kecamatan Sungaiselan dan Kecamatan Simpangkatis 10 kursi dan Dapil Bateng 3 Kecamatan Pangkalanbaru dan Kecamatan Namang 9 kursi. Jadi, yotalnya ada 30 kursi.
Selain itu, Mahendra anggota KPU Bateng menambahkan, penambahan alokasi kursi di Bateng, dari 25 menjadi 30 kursi, itu dikarenakan ada penambahan jumlah penduduk di Bateng sekitar 200.110 jiwa, sehingga sesuai dengan peraturan dimana jika jumlah penduduk mencapai 200ribu sampai dengan 300ribu, maka jumlah kursi menjadi 30 kursi.
Kita juga sudah mengadakan uji publik, tujuannya ingin menerima masukan-masukan dari masyarakat, stakeholder, maupun parpol terkait rancangan yang sudah kami tetapkan ini.
“Hampir seluruh parpol menyetujui dapil yang sudah ditetapkan, hanya ada satu parpol yang mengusulkan pembaharuan satu dapil,” katanya.
Hasil dari uji publik tersebut, disampaikan pihaknya ke KPU Provinsi, KPU Provinsi menyampaikan ke KPU RI, sehingga hasil akhir sesuai keputusan KPU RI nomor 6 tahun 2003 tentang penetapan alokasi kursi seluruh Indonesia.
“Sehinga alokasi kursi Kabupaten Bateng, untuk dapil 1 ada 11 kursi, dapil 2 ada 10 kursi dan dapil 3 ada 9 kursi, secara keseluruhan berjumlah 30 kursi,” tandasnya. (Siska/RB)